Halut – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Utara gelar Paripurna sehubungan dengan pengambilan Keputusan DPRD terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2023. Di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Halut Janlis Kitong.
Kegiatan dihadiri oleh Bupati Halmahera Utara Ir Frans Manery, Forkopimda Halut, Para anggota DPRD Halut, Para Asisten Setda Halut, Staf Ahli Bupati dan pimpinan OPD, serta tamu undangan, ada dalam kegiatan. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Halut Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, Rabu 24/07/2024.
Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda yang di paripurnakan dalam rapat paripurna didasarkan pada Surat Keputusan DPRD Kabupaten Halmahera Utara Nomor 170/06/2024 tentang persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2023.
Dalam Pidato Ketua DPRD Halut Janlis Gehenua Kitong mengatakan Bahwa Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah setelah proses pelaksanaan APBD setiap tahun anggaran. Secara Normatif, mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan suatu rangkaian prosedur pengawasan yang dilakukan oleh instansi yang memiliki fungsi pengawasan, termasuk DPRD. Dalam konteks Administrasi Negara, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk pengawasan demi terwujudnya Pemerintahan yang baik,”Ungkapnya”.
Lanjut Ketua DPRD, dalam kaitan dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, beberapa waktu lalu Bupati Halmahera Utara telah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 kepada DPRD dalam Rapat Paripurna Tanggal 4 Juli 2024.
Ranperda ini telah dibahas oleh Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada Tanggal 4 dan 23 Juli 2024. Dalam pembahasan Ranperda tersebut, ada beberapa catatan penting yang perlu menjadi perhatian Kita bersama, yakni:
1). Pendapatan Asli Daerah. Capaian pendapatan daerah melalui Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jauh dari yang diharapkan. Di Tahun 2023, realisasi Pajak Daerah hanya mencapai 46% dari yang ditargetkan, dan Retribusi Daerah hanya mencapai 37% dari yang ditargetkan. Itu berarti perlu dievaluasi kembali, agar kedepan, pencapaian target kedua potensi sumber pendapatan daerah ini bisa lebih maksimal.
2). Hak-hak para ASN, Aparat Pemerintah Desa, Tenaga Honorer dan lain sebagainya. Hal ini masih menjadi problem yang perlu segera diselesaikan dengan baik. Belum terealisasinya hak-hak para aparatur ini dapat menyebabkan menurunnya daya beli masyarakat, yang sudah tentu berdampak pula pada kondisi pasar yang ada saat ini.
3). Pembentukan Perda di DPRD. Salah satu fungsi utama lembaga DPRD adalah fungsi pembentukan Perda, namun banyak Rancangan Perda di DPRD yang belum dapat diselesaikan sampai dengan saat ini, karena terkendala anggaran kerjasama pembentukan Perda. Harapan kami, anggaran untuk pembentukan Peraturan Daerah juga perlu menjadi perhatian Kita bersama, agar fungsi pembentukan Perda yang melekat di DPRD dapat berjalan dengan baik, karena salah satu indikator penilaian kinerja DPRD adalah Peraturan Daerah yang dihasilkan. Oleh karena itu, ini hendaknya menjadi perhatian Kita bersama, karena mengingat beberapa bulan lagi Kami akan segera mengakhiri masa jabatan sebagai Anggota DPRD Periode 2019-2024,”Tutur Ketua DPRD dalam Pidato”.
Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 yang telah disetujui secara bersama dalam Rapat Paripurna hari ini, selanjutnya akan ditindaklanjuti selanjutnya oleh Pemerintah Daerah untuk proses selanjutnya,”Pungkasnya”. (Yeri)