Ternate, Fakta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara mulai mengagendakan pemanggilan terhadap Bupati Kabupaten Halmahera Utara, Frans Menerry.
Orang nomor satu di Pemerintah Kabupten Halmahera Utara ini, bakal dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan dengan ancaman dan pembubaran masa aksi yang dilaporkan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tobelo, Halmahera Utara.
Pemanggilan Frans Manerry sebagai saksi dalam laporan GMKI, lantaran kasus tersebut saat ini sudah berstatus penyidikan setelah ditingkatkan dari tahap penyelidikan sebelumnya.
Kabid Humas, Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono saat dikonfirmasi, Selasa (23/7/2024) menyatakan, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik dalam tahap penyidikan.
“Yang lain sudah dipanggil dan sudah diperiksa sebagai saksi,” katanya.
Untuk Bupati Frans Manerry kata Bambang, saat ini penyidik sudah menyiapkan surat panggilan dan tinggal dilayangkan saja.
“Kemungkinan Minggu-Minggu ini surat untuk terlapor sudah dilayangkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” tegasnya.
Untuk diketahui, orang nomor satu di Halmahera Utara ini, dilaporkan buntut dari dugaan pembubaran masa aksi menggunakan parang saat melakukan aksi di depan hotel Greend Land, Desa Gura, Kecamatan Tobelo, Jumat (31/5/2024).
Video pembubaran masa aksi yang dilakukan Bupati terhadap organisasi GMKI tersebut, beredar luas hingga viral di media sosial.
AD/RRI