Ternate, Fakta – Anggota DPRD terpilih Halmahera Selatan, Eliya Gabrina Bachmid, kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/7/2024). Eliya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Fakta yang terungkap dalam sidang kasus suap dan gratifikasi, terungkap jika Eliya diduga sebagai pihak yang menyediakan wanita cantik untuk AGK.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama EGB (swasta),” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika.
Selain Eliya, pada hari yang sama KPK juga memeriksa sejumlah bos tambang yaitu Setyo Mardananus (Komisaris Utama PT Buli Mineralindo Utama), La Ode Muhammad Safiul Akbar (Direktur PT Sowite Karya Utama tahun 2019), dan Christy Marino (Direktur PT Pratama Siwalima Sentosa).
Ada pula pihak swasta bernama Beni dan wiraswasta bernama Silfana Bachmid.
Sebelumnya diberitakan, saksi Eliya Gabrina Bachmid menceritakan bagaimana dia memenuhi permintaan terdakwa AGK soal wanita.
Saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (18/7/2024), Eliya mengaku menjadi penghubung untuk membawakan wanita yang dipesan terdakwa.
Eliya yang memanggil AGK dengan sapaan Om Haji mengatakan dirinya bersedia menyediakan banyak wanita untuk menemui AGK demi memudahkan mendapatkan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
“Saya bawa perempuan-perempuan tersebut ke Om Haji agar supaya memudahkan pencairan proyek,” kata Eliya setelah beberapa kali ditanya oleh JPU terkait motivasi membawakan perempuan kepada AGK lalu berduaan di kamar.
Pesanan wanita untuk melayani AGK memakai kode sandi khusus. Saat akan mengantar wanita pesanan AGK, Eliya biasanya memakai kode “Ayu” maupun “Cinta”. Setelah direspon, barulah Eliya menuju ke hotel bersama wanita yang akan dipertemukan dengan AGK.
AD/TS