Kab Halut

BPN Halut gelar sosialisasi sertipikat elektronik, dan inventarisasi tanah instansi pemerintah (INTIP)

×

BPN Halut gelar sosialisasi sertipikat elektronik, dan inventarisasi tanah instansi pemerintah (INTIP)

Sebarkan artikel ini

Halut – Badan Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara, Gelar kegiatan sosialisasi sertipikat elektronik dan inventarisasi tanah instansi pemerintah (INTIP).

Kegiatan digelar bertempat di ruang  Meting Fredy Djandua Kantor Bupati Halut, Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara. Selasa 23/07/2024.

Kegiatan dihadiri oleh Bupati Halmahera Utara diwakili Asisten III Setda Halut Samud Taha, Forkompinda Halut, Kepala bidang penetapan hak dan pendaftaran kanwil Bpn malut Bpk H. Rury irawan S.SiT., M.H, Kepala Pertanahan Halut Bpk Muhammad Imron A.Ptnh, Para Pimpinan OPD, Camat dan kepala Desa, Para Pimpinan instansi Vertikal, Para Stack holder secara langsung ada dalam kegiatan.

Mewakili Bupati Halmahera Utara, Asisten III Setda Halut Samud Taha dalam sambutan mengatakan bahwa Selaku Insan yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, kita Patut bersyukur, karena masi diberikan kesehatan dan kesempatan yang sangat penting untuk hadir dalam kegiatan sosialisasi sertipikat elektronik dan inventarisasi tanah instansi pemerintah (INTIP),”Ungkapnya”.

Tambah Asisten III Kita tau akhir akhir ini perkembangan digitalisasi berkembang dengan pesat, dengan demikian berpedoman pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik, kita lebih paham dalam pengamanan data serta aset aset pada pertahanan dapat disimpan dengan baik dalam penyimpanan berbentuk sertipikat elektronik.

Berpatokan pada aturan yang dikeluarkan maka kita semua berada dalam kegiatan sosialisasi dengan tujuan untuk mengetahui dengan jelas tentang tata cara Sertipikat Elektronik.,”Tuturnya”.

Diharapkan dalam kesempatan ini para pimpinan OPD Terkait, Camat Kepala Desa serta stack holder terkait agar dalam sosialisasi dapat diikuti dengan baik dan setelah menerima menerima sosialisasi dapat disampaikan kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat memahami dan dapat melakukan dan penyelenggaraan pendataan tanah dengan baik,”Pintanya”

Lanjut Asisten III, Kami Pemerintah Daerah menyampaikan terima Kasih kepada Perwakilan BPN Provinsi Maluku Utara, Kepala Bidang Pendaftaran Hak Tanah dalam memberikan muatan muatan materi dalam sosialisasi, sehingga materi materi yang diberikan dapat diterima dan dilaksanakan dalam penyampaian kepada warga masyarakat.

Sementara Kepala BPN Halut Muhammad Imron dalam pembukaan penyampaian materi Sertipikat Elektronik mengatakan bahwa, Berbicara Terkait Sertipikat Elektronik merupakan hal yang baru di kabupaten Halmahera Utara bahkan Indonesia pada umumnya.

Data digital diciptakan sala satu tujuannya adalah agar kita diberikan kemudahan, sehingga membuat kita merasa aman, cepat, praktis dan efesiensi kepada pengguna,”Ujarnya”.

Dalam dunia ekonomi, dunia hukum, bahkan dunia usaha apapun semuanya sudah bersifat digitalisasi dengan demikian begitu juga dengan sertipikat tanah, harus dilakukan perubahan sehingga dari sertipikat yang analog akan di rubah perlahan lahan menjadi sertipikat elektronik.
Karena sertipikat elektronik dijamin keamanannya karena pemilik yang berhak akses data tersebut”Tambahnya”.

Imron menjelaskan bahwa, pelaksanaan perubahan Sertipikat Analog ke Sertipikat elektronik dilaksanakan berdasarkan penelitian yang telah dilaksanakan oleh kementerian Pertanahan.
Dengan instruksi presiden agar Sertipikat elektronik dilakukan secara masif,”Ujarnya”.

Menurut Imron, berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Dimana Sertipikat elektronik merupakan Sertipikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik yang dapat di akses melalui Aplikasi Sentuh Tanahku.

Dalam aplikasi Sentuh Tanahku harus dilaksanakan verifikasi sehingga yang bersangkutan dapat mengetahui lebih jelas terkait data kepemilikan tanah tersebut lewat Sertipikat elektronik.

Dengan Sertipikat elektronik, bentuk dari Sertipikat telah berubah bentuk dan warna dari warna biru menjadi warna putih hanya satu lembar, halaman depan berisi tentang data identitas, halaman kedua berisi Tentang data tanah.

Sehingga data Pertanahan dari tahun 1960 harus dirubah menjadi data elektronik dengan kesiapan Halmahera Utara berada pada peringkat pertama SE provinsi Maluku Utara, dan provinsi Maluku Utara berada pada peringkat ketiga Se Indonesia untuk menerima kesiapan luncurkan Sertipikat elektronik dengan tekat kita semua memajukan kabupaten Halmahera Utara,”Ujarannya”.

“Dikarenakan manfaat Dari Manfaat Sertipikat elektronik yang dibuat Kementerian ATR/BPN, dapat melindungi Dokumen milik masyarakat dari beberapa penyebab kerusakan dan menghindari dari sasaran kejahatan mafia tanah”Jelas Imron

Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa melihat kondisi tersebut, alih media Sertipikat Tanah menjadi dokumen elektronik sangat penting dilakukan guna menjaga Keamanan data Pertanahan Masyarakat.

“Sertipikat elektronik atas kepemilikan tanah dapat dilakukan dalam berbagai kegiatan baik di jual beli, diserahkan kepada anaknya, dipakai hak tanggungan, bahkan hutang di bank juga bisa karena semuanya sudah Resmi”Ucapnya

Imron menjelaskan bahwa untuk kegiatan pelayanan di kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara telah melaksanakan kegiatan pelayanan secara elektronik misalnya Layanan elektronik pengecekan sertifikat, roya Elektronik dan hak tanggungan elektronik.

Untuk launching Sertipikat elektronik akan dilaksanakan pada pertengahan bulan Agustus. Dengan data elektronik ini kami harapkan kepada masyarakat kabupaten Halmahera Utara untuk lebih maju dan moderen,”Pungkasnya”

Diketahui bersama bahwa kegiatan tersebut dirangkaikan Paparan materi, melibatkan Pemateri BPN Provinsi Maluku Utara bahkan BPN Kabupaten Halmahera Utara diantaranya: Materi I tentang Pelayanan elektronik dan inventarisasi tanah instansi pemerintah oleh Kepala bidang pendaptarahan hak tanah BPN Provinsi Maluku Utara Bapak H Ruri Irawan. Materi II inventarisasi Tanah Instansi pemerintah (INTIP) Partisipatif Oleh Pegawai BPN Halut Ibu Riska Pawa. Dan Materi IV inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku. Oleh Pegawai BPN Halut, Bapak Sandi Yulanda Putra

Dalam kegiatan dilaksanakan pemberian Sertipikat elektronik BMN Kepada Kodim 1508/Tobelo dan Perwakilan Masyarakat Desa Luari. (Yeri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *