Hukum Pidana & Korupsi

Terdawa Beberkan Setoran Suap untuk Menjabat Karo BPBJ Malut

×

Terdawa Beberkan Setoran Suap untuk Menjabat Karo BPBJ Malut

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Mantan Kepala BPBJ Malut, Ridwan Arsan saat Digiring Kembali ke Rutan Setelah Menjalani Sidang Suap Mantan Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba. (Foto: RRI/Fakta)

Ternate, Fakta – Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara (Malut), Ridwan Arsan memgakui pernah memberikan sejumlah uang me mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK).

 

Nilai suap yang diberikan Ridwan Arsan kepada AGK senilai Rp45 juta dengan tujuan mendapatkan jabatan eselon II, yakni Kabiro BPPBJ di lingkup pemerintah Provinsi Maluku Utara.

 

Hal ini diakui langsung suami dari Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku Utara, Musrifah Alhadar, yaitu Ridwan Arsan dan juga sebagai terdakwa saat menjadi saksi pada sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Ramdhan Ibrahim selaku mantan anak buah AGK.

 

“Benar yang mulia, pemberian sekitar Rp45 juta itu untuk kepentingan jabatan di Kabiro BPPBJ,” jawab Ridwan Arsan saat ditanya majelis Hakim Ketua Haryanta didampingi Kadar Noh dan Samhadi selaku hakim anggota di pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (17/7/2024).

 

Ridwan mengaku, Rp45 juta yang diberikan ke AGK itu melalui terdakwa Ridwan Arsan dan itu secara bertahap.

 

“Masih PLT Kabiro BPPBJ saya transfer Rp25 juta, setelah dilantik definitif Kabiro BPPBJ, saya tambahkan Rp20 juta,” tandasnya.

 

Selain itu, ditanya uang senilai Rp1,1 miliar yang ditransfer ke 4 rekening, yakni milik Ramadhan Ibrahim, Zaldi Kasuba, Husri Leleyan dan Wahidin. Ridwan mengatakan itu milik Imran Jakub yang juga tersangka KPK dalam kasus suap AGK.

 

“Kalau itu pak Imran Jakub punya, hanya saja setiap tranfer, buktinya dikirim ke saya via WhatsApp,” pungkasnya.

 

AD/RRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *