Kota TernatePemilu

Sebelum Dilantik, KPU Kota Ternate Warning 30 Caleg Terpilih Wajib Setor LHKPN

×

Sebelum Dilantik, KPU Kota Ternate Warning 30 Caleg Terpilih Wajib Setor LHKPN

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Sebanyak 30 anggota DPRD Kota Ternate periode 2019-2024 dilantik. (Foto: ANTARA/FAKTA)

Ternate, Fakta – 30 Calon Legislatif (Caleg) terpilih di Kota Ternate sebelum dilantik menjadi anggota DPRD periode 2024-2029, wajib menyetor Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) ke KPU Kota Ternate.

 

“LHKPN tersebut dapat disampaikan ke KPU Kota Ternate setelah penetapan 30 calon terpilih Anggota DPRD Kota Ternate,” kata komisioner KPU Kota Ternate, Sulfi Madjid, Kamis (18/7/2024).

 

Sulfi menyatakan, KPU Ternate belum melakukan pleno penetapan calon terpilih, karena masih menunggu surat resmi dari KPU RI.

 

“Semua anggota DPRD Kota Ternate terpilih, setelah ditetapkan nanti akan memasukkan LHKPN,” ujarnya.

 

Sulfi menambahkan, dalam ketentuan yang diatur dalam pasal 52 ayat (2) PKPU nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu.

 

“Anggota DPRD Kota Ternate terpilih periode 2024-2029 yang rencana dilantik pada tanggal 16 atau 17 September 2024, maka kewajiban caleg terpilih menyetorkan LHKPN 21 hari sebelum pelantikan,” jelasnya.

 

Pada pokok pasal ini lanjut Sulfi, menegaskan bahwa tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan ke KPU Provinsi dan KPU kabupa ten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.5

 

“Dari 30 caleg terpilih Anggota DPRD Kota Ternate, 18 anggota wajah baru telah LHKPN lewat partai dan 12 orang petahana lewat Setwan Kota Ternate yang kemudian menyetor LHKPN tersebut ke KPU Kota Ternate,” kata Sulfi, mengakhiri.

 

AD/RRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *