Hukum Pidana & Korupsi

KPK Sita Aset Milik Muhammad Thariq Kasuba Senilai Rp 2 Miliar di Bekasi

×

KPK Sita Aset Milik Muhammad Thariq Kasuba Senilai Rp 2 Miliar di Bekasi

Sebarkan artikel ini
Abdul Gani Kasuba saat ditahan oleh KPK di Jakarta. (Foto: TS/FAKTA)

Jakarta, FaktaInvestigasi –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga bidang tanah dan bangunan di Cikarang, Bekasi, dalam kasus yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

 

Aset-aset tersebut merupakan milik Muhammad Thariq Kasuba, putra sulung AGK.

 

Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan penyitaan itu dilakukan pada Senin (15/7/2024) kemarin. Ketiga aset yang disita itu memiliki nilai Rp 2 miliar.

 

“Bahwa pada tanggal 15 Juli 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah dan bangunan seluas kurang lebih 1500 m² senilai kurang lebih Rp 2 miliar,” kata Tessa, Rabu (17/7/2024).

 

“Penyitaan dilakukan penyidik dari MTK yang merupakan anak dari tersangka AGK,” tambahnya.

 

Tessa mengatakan aset tersebut disita dalam perkara korupsi dan TPPU Abdul Gani. KPK juga telah memberikan plang penyitaan di lokasi tersebut.

 

“Bahwa ketiga bidang tanah dan bangunan tersebut disita pada perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK selaku Gubernur Maluku Utara periode tahun 2014-2019 dan tahun 2019-2024,” sebutnya.

 

KPK diketahui telah mengembangkan kasus korupsi yang menjerat AGK. KPK juga menetapkan AGK sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

“Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa tim penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, baru-baru ini.

 

AD/TS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *