JAKARTA, FAKTA – Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif resmi ditahan KPK, Rabu (17/7/2024). Muhaimin merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi terhadap eks gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).
Direktur Bidang Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK mengungkapkan, Muhaimin ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Ia ditangkap di Banten pada Selasa (16/7/2024) sekitar pukul 19:30 WIB setelah dicari cukup lama.
Sebelum akhirnya ditangkap, Muhaimin telah dipanggil KPK sebanyak dua kali, salah satunya bersamaan dengan penahanan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut Imran Jakub pada 4 Juli 2024.
“Namun yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian beberapa kali juga kita panggil, yang bersangkutan tidak hadir. Lalu kami coba trace keberadaannya itu juga tidak ada di Maluku Utara. Dengan situasi seperti itu, ada kekhawatiran tentunya, dan dilihat dengan statusnya sebagai tersangka, kami coba untuk mencari. Pencarian sudah lumayan lama, dan alhamdulillah tadi malam kami ketahui keberadaannya dan kami jemput yang bersangkutan di wilayah Banten,” ungkap Asep.
Muhaimin, kata Asep, diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada AGK selaku gubernur periode 2019-2024 terkait pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemprov Malut.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor,” ujarnya.
Asep memaparkan, selama periode AGK menjabat pada 2019-2024, Muhaimin memberikan uang kepada AGK berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan dengan total sebesar Rp 7 miliar.
“Nilai Rp 7 miliar ini masih bisa berkembang selama proses penyidikan, karena kami masih menggali kembali,” kata Asep.
“Pemberian ini dilakukan secara tunai kepada AGK atau melalui ajudan-ajudannya, dan juga melalui transfer ke rekening keluarga AGK, kemudian pihak yang terafiliasi dengan keluarga AGK atau perusahaan yang terkait dengan keluarga AGK,” sambungnya.
Penyuapan ini terkait jatah proyek di Dinas PUPR Pemprov Malut, pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) Operasi-Produksi PT Prisma Utama, dan pengurusan pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM yang ditandatangani oleh AGK sebanyak 37 perusahaan melalui Muhaimin. Pengusulan ini tanpa melalui prosedur yang sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1798/k/30/MEM/2018.
“Jadi ada rekomendasi dari Gubernur AGK untuk melengkapi pengurusan izin ke ESDM. Rekomendasi inilah yang menjadi bargaining untuk meminta sesuatu atau suap,” terangnya.
Dari usulan AGK ke Kementerian ESDM melalui Muhaimin, enam blok di antaranya telah ditetapkan wilayah usaha pertambangannya, yakni blok KAF, Foli, Marimoi I, Pumlanga, Lelilef-Sawai, dan Wailukum. Lima blok di antaranya telah dilakukan lelang, yakni selain blok Wailukum.
“Lalu empat blok di antaranya telah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM, yakni blok KAF, Foli, Marimoi I dan Lelilef-Sawai,” jabar Asep.
KPK di sisi lain juga masih mendalami peran istri Muhaimin, OB, dalam kasus tersebut. Pasalnya, OB telah berulang kali diperiksa dan diketahui mengetahui adanya aliran dana dari Muhaimin ke AGK.
“Kita masih mendalami peran-peran yang dilakukan OB. Karena untuk ditetapkan sebagai tersangka, perlu ada mens rea atau niat jahat, apakah dia secara sadar membantu suaminya melakukan tindak pidana atau tidak? Kita sedang mendalami ini,” tandasnya.
TS/AD