Kab Halut

DPRD Halut Gelar Rapat Paripurna, membahas dua hal Penting berikut penjelasan

×

DPRD Halut Gelar Rapat Paripurna, membahas dua hal Penting berikut penjelasan

Sebarkan artikel ini

Halut – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Utara gelar Rapat Paripurna, membahas dua hal penting, diantaranya pengambilan keputusan DPRD terhadap Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, dan penyampaian Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025. Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Halut Janlis Gehenua Kitong.

Kegiatan tersebut digelar bertempat di Ruang Rapat paripurna DPRD Halut, dihadiri oleh Bupati Halut Ir. Frans Manery, Kejari Halut Muhammad Ahsan Thamrin, Wakapolres Halut Kompol Andreas Adi Febrianto, Kasdim 1508/Tobelo Mayor Inf Rusmin Nuryadi, Para Asisten Setda Halut, Staf Ahli Bupati dan unsur pimpinan OPD, serta Para anggota DPR Halut. Rabu 17/07/2024.

Ketua DPRD Halut Janlis Kitong dalam pidato menyampaikan bahwa salah satu agenda rutinitas yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah adalah membahas Rancangan Perda
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada setiap
tahun anggaran.

Untuk menjamin agar APBD dapat disusun dengan baik dan benar, maka dalam penyusunan anggaran, baik pendapatan dan belanja, perlu mengikuti prosedur yang telah diatur dalam aturan Perundang-undangan,” Ungkapnya”

Tambah Ketua DPRD, Proses penyusunan APBD pada dasarnya bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan ekonomi makro dan sumber daya yang tersedia, mengalokasikan sumber daya secara tepat
sesuai kebijakan pemerintah dan mempersiapkan kondisi bagi
pelaksanaan pengelolaan anggaran secara baik.

Oleh karena itu, pengaturan penyusunan anggaran merupakan hal penting agar dapat berfungsi sebagaimana yang diharapkan,”Tuturnya”.

“Tahapan penyusunan APBD harus diawali dengan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan berpedoman pada Perda tentang RPJMD. Ini merupakan mekanisme normatif yang harus dilalui dalam proses penyusunan Rancangan APBD”Ucapannya

Dalam kaitan dengan itu, Ketua DPRD menjelaskan bahwa hari ini Bupati Halmahera Utara akan menyampaikan Rancangan KUA – PPAS Tahun 2025
kepada DPRD. Kedua dokumen ini menjadi penting dalam
penyusunan rencana pendapatan dan belanja daerah tahunan.

“Sangat diharapkan agar Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025
benar-benar telah melalui kajian dan pertimbangan estimasi pendapatan yang rasional dan terukur, agar tidak
mempengaruhi atau mengganggu realisasi belanja dalam
pelaksanaannya nanti” Jelasnya

Lanjut Ketua DPRD, Kami juga perlu menyampaikan beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian Kita bersama,
di antaranya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah. Dalam kondisi keuangan daerah seperti saat ini, Kita harus lebih fokus untuk memaksimalkan sumber-sumber pendapatan daerah melalui PAD yang ada di OPD Peraturan Daerah terkait pajak dan retribusi daerah sudah ditetapkan, namun teknis pelaksanaannya yang ada di OPD perlu dievaluasi kembali

Dengan demikian Kami berharap
kepada para Pimpinan OPD, agar lebih fokus untuk mengoptimalkan potensi sumber pendapatan daerah yang ada,”Pintah Kedua DPRD”.

Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025 yang telah disampaikan pada hari ini, akan ditindaklanjuti oleh DPRD
sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD. Oleh karena itu, ini perlu menjadi perhatian Kita bersama agar pembahasan kedua dokumen ini dapat dilaksanakan dengan baik, sesuai waktu yang telah ditentukan. Karena mengingat masih banyak agenda penting lainnya yang
harus diselesaikan di masa sidang ini,”Pungkasnya” (Yeri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *