Kab Halut

Bupati Halut sampaikan Dokumen KUA-PPAS tahun 2025, dalam rapat Paripurna DPRD.

×

Bupati Halut sampaikan Dokumen KUA-PPAS tahun 2025, dalam rapat Paripurna DPRD.

Sebarkan artikel ini

Halut – Dalam rangka penyusunan rencana pendapatan dan belanja daerah tahunan, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara melalui Bupati Halmahera Utara menyampaikan KUA-PPAS Tahun 2025 dalam rapat Paripurna DPRD.

Rapat paripurna dilaksanakan secara langsung bertempat di Ruang Paripurna DPRD Halut Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, Rabu 17/07/2024

Bupati Halmahera Utara Ir Frans Manery dalam Pidato menyampaikan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 yang merupakan kewajiban konstitusional sesuai dengan prosedur dan mekanisme pengelolaan Keuangan Daerah.

Pada RKPD Tahun 2025 Pemerintah Daerah mengangkat tema pembangunan yaitu “Memperkuat Transformasi Struktural untuk Kemandirian Ekonomi yang Berkelanjutan” Kami berharap Arah Kebijakan Umum Anggaran Tahun 2025 dapat memandu kita menentukan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sehingga mempermudah pula bagi pemerintah daerah untuk membuat dokumen RAPBD Tahun 2025,”ungkapnya”.

Tambah Bupati, Kita juga harus memperhatikan kondisi perek K Halmahera Utara kebijakan pembangunan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi seperti:
1). Peningkatan kualitas kesehatan, taraf pendidikan masyarakat, dan kesempatan belajar
2). Peningkatan kesetaraan gender serta kapasitas modal sosial dan budaya masyarakat;
3). Meningkatkan masyarakat; kemampuan literasi
4). Peningkatan kualitas dan keterjangkauan infrastruktur pelayanan dasar dan penunjang ekonomi;
5). Peningkatan kualitas pengelolaan ruang wilayah, lingkungan hidup, serta ketahanan bencana dan perubahan iklim;
6). Peningkatan transformasi struktural dan daya saing sektor unggulan melalui investasi produktif yang memperluas kesempatan kerja layak.

Bupati menjelaskan bahwa dalam kesempatan ini selaku Pemerintah kami akan Menguraikan Arah Kebijakan Umum Anggaran dan prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2025 akan di fokuskan untuk mengatasi masalah-masalah mendasar yang menjadi prioritas daerah sebagaimana proyeksi berikut

Pendapatan Daerah. Target Pendapatan daerah yang diestimasi pada Tahun 2025 sebesar Rp 1.155.899.683.833,44 (satu triliun/seratus lima puluh lima milyar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta/enam ratus delapan puluh tiga ribu/delapan ratus tiga puluh tiga rupiah/dan’ empat puluh empat sen) dengan rincian sebagai berikut:

1). Target Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 110.522.066.000,00 (seratus sepuluh milyar/lima ratus dua puluh dua juta enam puluh enam ribu rupiah).
2). Target Pendapatan Transfer sebesar Rp. 1.023.144 301,760,44 satu triliun dua puluh tiga milyar/seratus empat puluh empat juta/tiga ratus satu ribu, tujuh ratus enam puluh rupiah dan empat puluh empat sen).
3). Target Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang sah sebesar Rp.22.233.316.073,00 (dua puluh dua milyar dua ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus enam belas ribu tujuh puluh tiga rupiah)

Belanja Daerah Pada tahun 2025, Target Belanja Daerah sebesar Rp1.181.351.461.953,44 (satu triliun, seratus delapan puluh satu milyar tiga ratus lima puluh satu juta empat ratus enam puluh satu ribu/sembilan ratus lima puluh tiga rupiah/dan empat puluh empat sen)/ Sehingga terdapat defisit sebesar Rp.25.451.778.120,00- (Dua puluh lima milyar Empat ratus lima puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu seratus dua puluh rupiah)

Pembiayaan Daerah. Pembiayaan Daerah terdiri dari :
1). Jumlah penerimaan pembiayaan Tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp.25.451.778.120,00 (Dua puluh lima milyar empat ratus lima puluh satu juta, tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu, seratus dua puluh rupiah)
2). Jumlah pengeluaran pembiayaan Tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah). Dengan demikian Sisa lebih Anggaran Tahun berkenan (SILPA) sebesar Rp.0,00- (nol).

Tambah Bupati, dalam Rangka menjamin terwujudnya sinergitas pelaksanaan KUA-PPAS Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2025 perlu dilakukan pengelolaan pembangunan yang membutuhkan disiplin pada semua tingkatan dengan harapan dapat tercapainya sasaran yang efektif dan efisien, sehingga tujuan pembangunan daerah dapat diwujudkan,”Pungkasnya”.

Untuk diketahui bersama setelah Bupati Halmahera Utara selesai menyampaikan Pidato, Dokumen KUA-PPAS Tahun 2025 langsung diserahkan ke DPRD Halut yang diterima ketua DPRD untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan untuk disepakati. (Yeri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *