Hukum Pidana & Korupsi

KPK Pantau Realisasi Utang Pihak Ketiga di Pemprov Malut

×

KPK Pantau Realisasi Utang Pihak Ketiga di Pemprov Malut

Sebarkan artikel ini
Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah V KPK Abdul Haris. (Foto: TS/FAKTA)

Ternate, FaktaInvestigasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam ikut memantau progres penyelesaian utang antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan pihak ketiga.

Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah V KPK Abdul Haris mengatakan, keberadaan KPK di wilayah Maluku Utara salah satunya adalah memantau proses penyelesaian utang pihak ketiga yang harus dibayarkan Pemprov Malut.

“Salah satu tugas saya di sini adalah memantau, kemarin kan puluhan miliar dana bagi hasil tunggak, utang pihak ketiga juga tunggak,” ujar Abdul ketika ditemui awak media di Kota Ternate, Senin (15/7/2024).

Menurutnya, tahun ini dana alokasi umum (DAU) sudah tidak ada lagi proyek fisik, seluruh program diarahkan untuk membayar utang.

“Jadi bersyukurlah pihak kontraktor itu karena sudah dibayarkan, mengingat DAU jika mencukupi ya kita lunasi semua utang,” ungkapnya.

Abdul mengaku sudah menekankan ke Pemprov Malut untuk tidak menunda-nunda utang pihak ketiga, termasuk juga Dana Bagi Hasil (DBH) ke Kabupaten/Kota.

“Saya perintahkan supaya Pemprov tidak menunda-nunda utang pihak ketiga, dan ini merupakan kewajiban Pemda untuk melunasi,” jelasnya.

Soal penindakan penyidik KPK beberapa waktu yang lalu, kata Abdul, terlepas dari urusan bayar membayar, sehingga tidak ada alasan Pemda untuk tidak membayar kewajibannya.

AD/TS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *