TERNATE, FAKTA – Sekretaris Wilayah (Sekwil) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Malik Silia mengecam Pemerintah Provinsi Maluku Utara lantaran bantuan keuangan partai politik sejak 2023 hingga 2024 belum juga direalisasikan.
Tidak hanya PKB, kata dia partai politik lainnya yang memiliki perwakilan di DPRD pada Pemilihan Legislatif 2019 lalu juga belum memperoleh dana hibah Parpol tersebut.
Kesbangpol Maluku Utara di tahun 2023 menganggarkan bantuan keuangan Parpol sebesar Rp.1.936 per suara, dengan total nilai mencapai Rp.1.166.635.600 per 602.601 suara sah.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai partai dengan perolehan suara terbanyak memperoleh nilai bantuan sebesar Rp.199.330.600, disusul Parta Golkar Rp. 181.904.600, dan Partai Gerindra Rp.106.822.700.
“Tahun 2023 PKB harusnya memperoleh dana bantuan Parpol 59 juta lebih. Tapi sampai saat ini belum ada realisasi,” ujar Malik, Minggu (14/7/2024).
Ketua Fraksi KNBK, DPRD ini meminta agar Pemprov Malut segera melakukan proses pencairan anggaran tersebut, karena itu adalah hak partai politik yang diatur dalam regulasi.
“Kami sangat menyayangkan, bantuan Parpol yang ada perwakilan di legislatif saja diperlakukan seperti ini. Termasuk tahun 2024 ini, kami minta agar segera direalisasikan,” kata Malik menegaskan.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kesbangpol, Armyn Zakaria membenarkan bahwa dana Parpol belum dicairkan. Namun, masalahnya tidak masih berada di Pemprov.
“Belum ada pencairan, karena masih menunggu surat permintaan pencairan dari masing-masing Parpol,” ucap Armyn saat dikonfirmasi secara terpisah.
Kesbangpol kata Armyn, juga telah melayangkan surat ke masing-masing partai politik untuk segera membuat surat permintaan, sehingga segera diproses.
“Kami akan proses kalau sudah ada surat itu dari partai, sampai sekarang kami masih menunggu,” beber Armyn.
AD/RRI