Pemilu

Dana Parpol Malut 2024 Naik Signifikan, Pemprov Siap Realisasi

×

Dana Parpol Malut 2024 Naik Signifikan, Pemprov Siap Realisasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Dana bantuan hibah partai politik tahun 2024 tingkat pusat. (FOTO: CNN/FAKTA)

SOFIFI, FAKTA – Pemerintah provinsi Maluku Utara (Malut) resmi menaikan dana hibah bantuan keuangan partai politik (Parpol) yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

 

Dana Parpol yang semula hanya Rp1.936 per suara sah, sekarang meningkat menjadi Rp.5000 per suara hasil pemilihan legislatif 2019-2024.

 

PDI Perjuangan menjadi Parpol dengan suara terbanyak, sehingga dana hibah yang akan diterima tahun ini mencapai Rp.514.800.000, disusul Partai Golkar Rp.469.795.000, dan Partai Gerindra Rp.275.885.000.

 

Besaran tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Maluku Utara nomor: 454/KPTS/MU/2024, yang ditandatangani Pj. Gubernur Samsuddin A Kadir pada 29 Mei 2024.

 

Kepala Badan Kesbangpol Malut, Armin Zakaria mengungkapkan bahwa usulan kenaikan dana hibah Parpol telah dilakukan tahun 2023 dan disetujui Kementerian Dalam Negeri.

 

“Eksekutif dan legislatif sepakat mengusulkan dana bantuan partai politik ini naik, dan disetujui oleh Mendagri. Sehingga kami buatkan Keputusan Gubernur sebagai dasar,” ujar Armyn saat dikonfirmasi di Ternate, Minggu (14/7/2024).

 

Hibah Parpol ini diharapkan dapat mendukung partai politik di Maluku Utara dalam memberikan pendidikan politik, kesekretariatan, dan operasional.

 

“Meskipun tidak terlalu besar nilainya jika dibagi ke masing-masing-masing partai politik, tetapi ini angka yang sudah ideal sesuai dengan APBD kita,” harap Armyn.

 

Meskipun terjadi kenaikan signifikan, namun jika dibandingkan dengan nilai per suara di sejumlah kabupaten/kota, angka ini masih berada jauh di bawah.

 

Data yang diperoleh media ini terdapat lima kabupaten/kota dengan dana hibah keuangan partai politik tertinggi yaitu, Kabupaten Halmahera Barat Rp20 ribu per suara, Kabupaten Pulau Taliabu Rp17 ribu per suara, Kabupaten Kepulauan Sula Rp17 ribu per suara, Kabupaten Halmahera Utara Rp15 ribu per suara, dan Kota Ternate Rp15 ribu per suara.

 

AD/RRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *