Kepolisian

Polda Malut Gelar Operasi Patuh 2024 Selama 14 Hari

×

Polda Malut Gelar Operasi Patuh 2024 Selama 14 Hari

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Polisi sedang memberhentikan sebuah kendaraan roda dua dalam operasi patut jaya 2024. (FOTO: DETIK/FAKTA)

TERNATE, FAKTA – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara melalui Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara, Senin (15/7/2024) pekan depan akan menggelar operasi patuh 2024.

 

Operasi patuh dengan sandi Kieraha 2024 tersebut, akan digelar selama 14 hari lamanya yang dimulai sejak tanggal 15 hingga 28 Juli 2024.

 

Direktur Lalulintas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Imam Pribadi Santoso melalui Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel), AKBP Hendra Gunawan saat dikonfirmasi, Sabtu (13/7/2024) menyatakan, operasi patuh Kieraha 2024 yang digelar selama 15 hari tersebut akan terfokus pada 14 pelanggaran selama di jalan raya.

 

Belasan sasaran prioritas pelanggaran selama operasi patuh Kieraha tersebut lanjut Handra, adalah melawan arus, berkendara dibawah pengaruh alkohol, menggunakan handphone saat mengemudi, tidak menggunakan helem SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan, melebihi batas kecepatan, berkendara dibawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu, roda empat lebih laik jalan, pengendara roda dua maupun roda empat tidak memiliki STNK, melanggar Marka Jalan, memasang rotator dan sarine bukan peruntukan, menggunakan plat motor palsu dan penertiban parkir liar.

 

Hendra juga menyatakan, operasi ini selain dilaksanakan di Polda Maluku Utara, juga akan dilaksanakan Satlantas di 10 Polres yang ada di Kabupaten/Kota se-Maluku Utara.

 

“Yang jelas 14 poin di atas itu menjadi sasaran anggota pada saat operasi di lapangan,” katanya.

 

Hendra bilang, operasi ini dengan tujuan agar para pengendara lebih mengutamakan keselamatan dan kesadaran dalam berlalulintas menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat.

 

“Terutama anak-anak dibawah umur, pihaknya berharap agar orang tua tidak mengijinkan membawa kendaraan,” tegasnya.

 

Selain itu, Hendra juga menegaskan, setiap kegiatan operasi di lapangan tidak ada anggota yang melakukan pengejaran terhadap pengendara jika melarikan diri menggunakan kendaraan.

 

“Kalau ada pengendara tidak lengkap kemudian hindari dari anggota, kita tegaskan agar tidak dilakukan pengejaran karena ini berkaitan dengan keselamatan anggota maupun pengendara tersebut,” ucapnya mengakhiri.

 

RRI/AD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *