JAKARTA, FAKTA – Penyidik KPK mendalami keterangan dua pejabat Pemkab Sidoarjo. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri pendapatan sah dan pengeluaran Bupati Sidoarjo nonaktif, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor.
Pejabat yang diperiksa adalah Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Sidoarjo, Happy Setianingtyas Astrawati Yunus. Penyidik KPK juga memeriksa Bendahara Gaji Setda Sidoarjo Moch Hidayat.
“Ditanyakan terkait dengan penerimaan-penerimaan Bupati yang sah. Terutama untuk dibandingkan dengan pengeluarannya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, yang dikutip Jumat (12/7/2024).
Penyidik KPK telah mendalami dugaan penggunaan uang hasil korupsi oleh Muhdlor. Staf Muhdlor, Achmad Masruri juga diperiksa dalam kasus pemotongan dana ASN BPPD, Sidoarjo tersebut.
“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain soal dugaan soal besarnya pemotongan uang serta pendalaman atas adanya aliran uang. Uang yang didapatkan Tersangka AMA dari berbagai pihak yang kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadinya,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (4/6/2024).
Muhdlor diduga menggunakan uang potongan tersebut. Pihak KPK menduga, pemotongan dana insentif itu dilakukan demi memenuhi kebutuhan Muhdlor dan Kepala BPBD Sidoarjo Ari Suyono.
Kasus ini berawal setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (25/1/2024). Sebanyak 11 orang diamankan, termasuk Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati.
Siska yang juga sebagai Bendahara BPBD Sidoarjo diduga secara sepihak memotong dana insentif para ASN BPPD Sidoarjo. Besaran potongan, berkisar 10 persen, hingga 30 persen dari insentif yang diterima masing-masing ASN.
Berdasarkan perhitungan KPK, dana yang berhasil dikumpulkan Siska mencapai Rp2,7 miliar. Sementara, saat OTT, Penyidik KPK menemukan uang tunai Rp69,9 juta.
KPK telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Siska, Ari Suyono, dan Muhdlor.
ARM/KBRN