Hukum Pidana & Korupsi

Diberikan Kesempatan Berobat, PN dan JPU KPK Diapresiasi Oleh Keluarga AGK

×

Diberikan Kesempatan Berobat, PN dan JPU KPK Diapresiasi Oleh Keluarga AGK

Sebarkan artikel ini
Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba saat Dirujuk ke RSUD-CB Ternate. (Foto: RRI/FAKTA)

TERNATE, FAKTA – Anak mantan gubernur Maluku Utara, Nazlatan Ukhra Kasuba angkat bicara setelah ayahnya dilarikan ke RSUD Chasan Bhisoeri saat menjalani sidang dugaan korupsi suap yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu 10 Juli 2024 kemarin.

 

Mantan gubernur dua periode ini, terpaksa dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoerie (RSUD-CB) Ternate setelah diperiksa dokter dan diijinkan oleh ketua mejalis Hakim, Rommel Franciskus Tumpubolon.

 

Atas nama kekuarga Nazlatan menyampaikan Terimkasih kepada PN Ternate dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemnerantasan Korupsi (KPK) yang telah mengijinkan ayahnya untuk mendapat perawatan di RS.

 

“Sebagai anak, kami (keluarga) berterima kepada Ketua PN Ternate selaku Hakim Ketua Rommel Franciskus Tumpubolon dan JPU yang telah menunda sidang atas pertimbangan kesehatan ayah kami (AGK),” ungkapnya pada Kamis (11/7/2024) di PN Ternate.

 

Sebagai anak dan keluarga AGK kata Nazlatan, akan tetap menghargai semua upaya hukum yang menjerat ayahnya dalam kasus tersebut.

 

“Kami keluarga menghargai semua proses hukum yang berjalan,” akunya.

 

Dalam kesempatan tersebut dirinya juga berharap, agar ayahnya tetap diberikan kesehatan hingga melewati semua proses yang tengah dijalani.

 

“Kami mohon doa, agar AGK biar sehat kembali agar dapat menjalani proses hukum yang berjalan,” pungkasnya.

 

AD/RRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *