TERNATE, FAKTA – Seorang guru seni beladiri Taekwondo di Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial R diduga melakukan pencabulan terhadap gadis berusia 11 tahun yang tidak lain adalah muridnya sendiri.
Mirisnya, aksi cabul R terhadap muridnya ini sudah dilakukan berulang kali sejak 7 bulan lalu, dan baru diketahui orang tua korban begitu curiga anaknya sering terlihat murung begitu pulang latihan.
R kemudian dilaporkan ke Polsek Ternate Selatan pada Rabu, 29 juni 2024, dan sempat diamankan pihak berwajib.
Penasihat hukum korban, Zulfikran A. Bailussy, SH., C.Me, menceritakan, kronologis aksi pencabulan R dimulai saat R membawa para muridnya mengikuti kejuaraan Taekwondo di aula salah satu perguruan tinggi swasta di Ternate.
Mereka yang bertanding dalam kejuaraan tersebut, juga menginap sementara di aula ini. Saat malam, pelaku menghampiri korban dan langsung tidur disampingnya kemudian memulai aksi bejatnya dengan mencium bibir korban. Korban sempat berteriak namun pelaku langsung menutup mulut korban dan mengatakan jangan berteriak dan menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Aksi bejat pelaku yang kedua, yakni saat pelaku membawa korban di salah satu hotel di Ternate seusai latihan Taekwondo. Dengan dalih beristirahat sebentar, pelaku melancarkan aksi mesumnya dan setelah itu langsung mengantar korban pulang.
Tidak hanya itu, R kembali melakukan perbuatan kejinya ini kepada korban saat berada di tempat latihan Taekwondo depan asrama Brimob Kelurahan Fitu.
Saat itu, usai latihan pelaku menahan korban untuk jangan dulu pulang dan disuruh menunggu di mobil pelaku. Alasannya, pelaku ingin memberi hukuman kepada korban karena telah melakukan kesalahan saat latihan. Ketika semua muridnya pulang, korban tidak diizinkan pulang, dan saat itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada korban.
“Kemudian pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, pelaku juga mengatakan kepada korban kalau mereka berdua telah berpacaran jadi harus mengikuti setiap kemauan pelaku,” jelas Zulfikran, Sabtu (6/7/2024).
Zulfikran menyebutkan, orang tua korban baru mengetahui adanya perbuatan asusila yang menimpa anaknya karena mulai timbul rasa curiga, korban selalu pulang di atas pukul 22.00 WIT diluar waktu pulang yang seharusnya.
Korban setiap pulang usai latihan selalu dengan wajah murung, bahkan tidak mau lagi pergi latihan. Hal itu, kata Zulfikran, membuat pelaku menyuruh murid lainnya datang ke rumah korban untuk mengajak korban kembali latihan.
Pelaku bahkan dengan beraninya, datang sendiri ke rumah korban untuk mengajaknya kembali berlatih Taekwondo.
“Disitulah korban merasa tertekan kemudian menceritakan kepada orang tuanya tentang tindakan bejat yang dilakukan oleh pelaku, dengan marahnya ibu dari korban langsung menghampiri dan menampar pelaku kemudian memarahi pelaku dan warga datang untuk mengamankan pelaku, setelah itu pelaku melarikan diri karena takut dihakimi warga,” ungkap Zulfikran.
Pelaku lanjut Zulfikran, langsung dilaporkan ke Polsek Ternate Selatan dan berselang kemudian pada tanggal 1 Juli 2024, korban bersama orang tuanya datang menghadap petugas Polsek memberikan keterangan terkait kejadian tersebut.
Pelaku saat ini, tambah Zulfikran, belum ditahan pihak kepolisian dengan alasan pelaku hanya wajib karena masih dilakukannya penyelidikan.
Bahkan pelaku pun membuat laporan balik kepada orang tua korban dan saudara orang tua korban dengan tuduhan telah melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan terhadap pelaku.
“Selaku pengacara dari korban anak dan orang tuanya, kami meminta kepada pihak kepolisian agar pelaku segera diamankan dan ditahan. Prosesnya bisa cepat naik di tahapan penyidikan, dengan alasan agar pelaku tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana lagi sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Apalagi kasus ini ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” cetus dia.
AD/TS