Jabodetabek

Dengarkan Putusan DKPP, CAT Akui Butuh Mental Kuat dan Merasa Puas Keadilan Hukum

×

Dengarkan Putusan DKPP, CAT Akui Butuh Mental Kuat dan Merasa Puas Keadilan Hukum

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum LKBH FHUI Aristo Pangaribuan (kiri) bersama CAT selaku korban asusila mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (FOTO: ANTRA/FAKTA)

JAKARTA, FAKTA – CAT selaku korban asusila mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan membutuhkan mental kuat untuk datang ke Indonesia dari Belanda. Terutama, dalam mendengarkan putusan DKPP terhadap Hasyim.

 

CAT mengatakan, tidak mudah menjalani mengikuti seluruh proses perkara di DKPP. Pasca DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hasyim, CAT merasa mentalnya masih naik turun.

 

“Dari awal sampai sekarang ini saya mengalami ups and downs yang cukup besar. Saya terkadang juga bingung, tetapi saya didampingi oleh kuasa hukum yang sangat hebat,” kata CAT seusai sidang putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (03/07/2024).

 

Datang jauh dari Belanda, CAT mengungkapkan, ingin melihat secara langsung keadilan hukum di Indonesia. “Sekarang adalah buktinya di mana semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP,” ucap CAT.

 

Dalam putusan DKPP memecat Hasyim itu, CAT merasa puas. Ia juga mengucap terima kasih, kepasa tim hukumnya yang telah membantu dan berjuang keras.

 

“Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DKPP yang sudah berani mengambil keputusan yang seadil-adilnya untuk kasus saya ini. Terima kasih juga untuk teman saya, Aristo, dan juga rekan-rekan LKBH-PPS FHUI (Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia),” ujar CAT.

 

Ketua KPU Hasyim Asy’ari merespons, seusai dirinya diberhentikan DKPP RI dari jabatannya. Setelah dinyatakan terbukti, melakukan dugaan asusila terhadap CAT selaku eks anggota PPLN Den Haag, Belanda.

 

Hasyim mengaku, bersyukur karena putusan DKPP ini membuat dirinya terlepas dari tugas-tugas berat sebagai penyelenggara pemilu. “Terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim dalam konferensi pers kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, di hari yang sama.

 

Diketahui, DKPP membuat putusan memberhentikan Hasyim dalam perkara dugaan asusila terhadap CAT. Putusan sidang ini dibacakan lima anggota Majelis Hakim DKPP.

 

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua DKPP Teddy Lugito saat membacakan putusan di ruang sidang, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.

 

AD/KBRN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *