TERNATE, FAKTA – Pengadilan Negeri Ternate kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap mantan gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), Rabu (3/7/2024).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu menghadirkan 10 saksi, baik terpidana lain maupun para pengusaha di Provinsi Maluku Utara.
Komisaris PT Albakra, Andi Abdul Aziz, dalam persidangan mengakui pernah memenangkan dan mengerjakan sejumlah proyek dari pemerintah provinsi Maluku Utara.
Dalam proyek yang dikerjakan di tahun 2021 dan 2022, dirinya pernah memberikan sejumlah uang dengan cara transfer atas permintaan terdakwa AGK.
“Uang itu saya berikan tapi selesai pekerjaan proyek yang melekat di Dinas Pekerjaan Umum,” katanya.
Permintaan uang oleh AGK, kata Andi, bertujuan untuk berobat dan mengikuti haul Guru Tua di Palu.
“Itu Pak Gub yang minta langsung untuk berobat dan haul di Palu,” ungkapnya.
Sementara saksi Andi Husain selalu Direktur PT Hijrah Halmahera dalam persidangan juga mengakui sempat mengerjakan proyek pemprov Maluku Utara sejak tahun 2021 hingga 2023. Proyek yang dikerjakan melekat di Dinas Kehutanan dengan Kepala Dinas M Syukur Lila.
Ia juga mengakui sempat memberikan sejumlah uang selama 3 tahun berturut-turut karena diminta kepala dinas.
“Kalau di saya, Pak Gubernur tidak minta tapi yang minta itu Pak Kadis,” ungkapnya.
Permintaan Kadishut itu, sambung Andi, dipenuhi secara transfer ke dua rekening atas nama Ramadhan Ibrahim dan Zaldi Kasuba. Keduanya merupakan ajudan AGK.
“Nomor rekening itu saya dapat dari Kadishut dan saya langsung mengirimkan sesuai dengan permintaan ke dua rekening itu,” tuturnya.
Saksi lain, Direktur CV Puri Agung Meike Rahmawati, yang memenangkan proyek pengadaan di Dinas Pertanian juga mengakui pernah mentransfer sejumlah uang ke dua rekening atas nama Zaldi Kasuba dan Ramadhan Ibrahim dengan total keseluruhan nyaris mencapai Rp 1 miliar.
“Uang yang saya berikan totalnya hampir Rp 1 miliar, dan itu diberikan dari tahun 2021 hingga 2023,” paparnya.
Uang yang diberikan secara bertahap pada dua rekening tersebut, menurutnya, diminta oleh gubernur untuk keperluan mahasiswa yang belum membayar kos-kosan maupun yang ingin melahirkan.
“Pak Gubernur meminta untuk mahasiswa yang habis kuliah atau yang belum bayar kos maupun ada orang yang datang ke Ternate untuk melahirkan, dan itu saya berikan setelah proyek selesai dikerjakan,” akunya.
Sementara itu, Direktur CV Mutiara Prima Abadi dalam keterangannya mengakui pernah mendapat proyek dari Pemprov Malut pada tahun 2021 hingga 2023. Dirinya juga mengakui pernah memberikan sejumlah uang atas permintaan Kadis PUPR Maluku Utara kala itu, Saifuddin Djuba.
”Pernah memberikan uang melalui orang lain, dan itu diberikan setelah Pak Saifuddin Djuba yang menjabat sebagai Kadis PUPR,” jelasnya.
Dalam permintaan itu, Saifudin mengatakan untuk membantu Ramadhan Ibrahim dan itu diberikan setelah proyek selesai dikerjakan.
“Ada permintaan lagi dan saya kirim ke Ramadhan dan Zaldi Kasuba,” pungkasnya.
AD/TS