Kab Halteng

Bikin Sosialisasi, Puluhan Camat dan Kades se-Halmahera Tengah Diboyong ke Jakarta

×

Bikin Sosialisasi, Puluhan Camat dan Kades se-Halmahera Tengah Diboyong ke Jakarta

Sebarkan artikel ini
Foto bersama puluhan camat, kades, dan bendahara desa se-Kabupaten Halmahera Tengah dalam kegiatan sosialisasi di Jakarta.(Foto: TS/FAKTA)

HALTENG, FAKTA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggelar kegiatan penguatan kapasitas pemerintahan desa dan sosialisasi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa, Kamis (27/06/2024).

 

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Ibis Styles Jakarta dan dibuka oleh Pj Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malang Sangadji ini mengikutsertakan para camat, 61 kepala desa dan bendahara desa se-Kabupaten Halmahera Tengah.

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Halmahera Tengah, Mustamin Jamal mengatakan, dalam kegiatan tersebut pihaknya menghadirkan tiga pembicara dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 

Usai kegiatan di hotel, sambung Mustamin, semua peserta camat, kepala desa, dan bendahara diajak melakukan kunjungan ke Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Kantor Bina Pemerintah Desa.

 

“Intinya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas para kepala desa, bendahara, dan camat. Sehingga mereka bisa memahami undang-undang terbaru ini,” timpal Mustamin, Kamis (27/06/2024).

 

Hal paling penting juga kata dia, para kepala desa juga bisa tahu bahwa masa jabatannya yang awalnya hanya 6 tahun kini telah menjadi 8 tahun.

 

Sebab itu pula, sesuai edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Bidang Pemerintahan Desa agar kepala desa yang masih menjabat defenitif dapat segera mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan.

 

Sementara kaitan dengan itu, tambah dia, di Halmahera Tengah ada sebanyak 32 kepala desa yang masuk daftar perpanjangan masa jabatan.

 

“Mereka ini kami desak agar segera memasukkan SK lama biar segera kami terbitkan SK baru yang berlaku selama 8 tahun,” tandas dia.

 

TS/AD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *