Pemilu

KPU Rekapitulasi Ulang Suara Ratusan TPS Cilincing Jakarta Utara

×

KPU Rekapitulasi Ulang Suara Ratusan TPS Cilincing Jakarta Utara

Sebarkan artikel ini
Dua orang petugas sedang menempelkan contoh surat suara saat simulasi pemilihan suara di salah satu TPS, Jakarta. (Foto: RRI/FAKTA)

JAKARTA, FAKTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melakukan rekapitulasi ulang suara di 233 TPS di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Rekapitulasi yang dilakukan di Kantor KPU Jakarta Utara dihadiri langsung oleh saksi-saksi dari beberapa partai politik.

 

Rekapitulasi dilakukan untuk pemilihan DPRD Jakarta Daerah Pemilihan (Dapil) II. Kegiatan ini sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, rekapitulasi dilakukan selama dua hari yakni 23 dan 24 Juni 2024. Astri mengungkapkan, hingga Selasa (25/06/2024) malam, belum ada hasil perhitungan ulang tersebut.

 

“Kami telah melakukan proses rekapitulasi ulang ini dengan mengundang seluruh saksi dari partai politik peserta Pemilu. Kemarin kami belum selesai melaksanakan rekapitulasi ulang, karena masih ada sisa sekitar 28 TPS yang belum direkap ulang,” kata Astri ditemui di Gedung KPH Jakarta Utara, Selasa (25/06/2024).

 

Skorsing yang dilakukan KPU juga menjadi salah satu penyebab proses rekapitulasi ulang ini molor dari waktu yang ditentukan. “Untuk skorsing rekap ulang kemarin belum dicabut, jadi belum mulai lagi proses rekap ulangnya,” ujar Astri.

 

Saksi mandat Partai NasDem David Sang Fordatkosu mengeluhkan keterlambatan tersebut. Terlebih, pihaknya telah menunggu selama belasan jam.

 

“Kami dari para saksi-saksi partai politik yang ada kemudian kami sudah menanti itu kurang lebih selama 12 jam. Artinya sikap dari pada KPU tidak ada kepastian bagi kami,” ucap David.

 

Pihaknya belum mendapat informasi apapun dari KPU, terkait proses pelaksanaan lanjutan rekapitulasi suara. Sesuai putusan MK, dari 233 TPS yang dimohonkan, proses rekapitulasi berlangsung 23-24 Juni 2024, dan seharusnya sudah selesai.

 

Di samping itu, tambahnya, dari total 30 TPS Panel 1, ada kurang lebih 18 TPS yang belum terekap. Kemudian di panel 3 ada 12 TPS yang belum terekap.

 

“Artinya bahwa dari 233, ada 33 masih sampai saat ini statusnya belum jelas. Sedangkan 200 sudah dalam proses rekap,” kata David.

 

“Kami sudah melayangkan surat pelayanan langsung kepada pihak KPU,” ujarnya. “Dan dari semua saksi partai politik bahkan kami dikasih skors dengan waktu yang tidak menentu, sampai saat ini”.

 

AD/KBRN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *