Hukum Pidana & Korupsi

Korupsi Lahan Rorotan Diduga Rugikan Negara Hingga Ratusan Miliar Rupiah

×

Korupsi Lahan Rorotan Diduga Rugikan Negara Hingga Ratusan Miliar Rupiah

Sebarkan artikel ini
Direktur penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat konpers penahanan tersangka di KPK. (Foto: Humas KPK/KBRN/FAKTA)

JAKARTA, FAKTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dugaan korupsi pengadaan lahan Rorotan, Jakarta Utara mencapai ratusan miliar. KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan yang dilakukan perusahaan milik Pemprov Jakarta, Perumda Sarana Jaya.

 

“Pengadaan di Rorotan, tadi sudah saya sampaikan (kerugian) sekitar 400-an, Rp 400 miliar,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, Rabu (26/06/2024).

 

Asep mengungkapkan, dugaan korupsi ini terjadi karena adanya mark up harga lahan yang dilakukan makelar tanah. Kerugian negara dihitung antara harga makelar membeli lahan ke pemilik lahan dan menjual lahan tersebut kepada Sarana Jaya.

 

“Ini perbedaan ya, perbedaan dari harga dari yang diberikan si pembeli kepada si makelar. Dengan harga awal, jadi si makelar membeli kepada si pemilik tanah awal,” ujarnya.

 

KPK telah memeriksa pembalap yang juga pengusaha properti, Zahir Ali, Rabu (19/6/2024) lalu. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami mengenai tugasnya di perusahaan miliknya.

 

Diduga, perusahaan itu terlibat dalam pengadaan lahan di Rorotan. “Secara garis besar pemeriksaan terkait dengan jabatan (tupoksi) di perusahaan yang bersangkutan,” kata Tessa.

 

KPK juga telah mencegah Zahir dan sembilan orang lainnya bepergian ke luar negeri. Sebanyak sembilan orang lainnya yang turut dicegah ke luar negeri, yakni karyawan swasta berinisial MA dan NK.

 

Seorang pengusaha berinisial FA, manajer PT CIP dan PT KI, berinisial DBA dan PS, seorang notaris berinisial JBT. Seorang advokat berinisial SSG, dan dua orang wiraswasta berinisial LS dan M.

 

Penyidikan kasus dugaan korupsi ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul dan Pulogebang. Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya, Yoory Cornelis Pinontoan merupakan tersangka dalam kasus ini.

 

Pengadilan telah menjatuhkan hukuman 6,5 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta. Selain Yoory, kasus ini juga menjerat Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudi Hartono Iskandar.

 

Istri Rudi yang juga Wakil Direktur PT Adonara Propetindo Anja Runtunewe, Diretur PT Adonara Propertindo, dan Tommy Adrianm. Bahkan, KPK juga telah menjerat PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

 

AD/KBRN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *