JAKARTA, FAKTA – Pemerintah telah menetapkan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Proses pemadanan masih berlangsung hingga tenggat waktu 30 Juni 2024 sebelum diterapkan secara efektif pada 1 Juni 2024.
Dikutip dalam laman pajak.go.id, hal tersebut tertuang pada Pasal 2 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi peraturan Perpajakan (UU HPP). Tujuan pemerintah melakukan ini adalah untuk menertibkan administrasi pajak kepada seluruh lapisan masyarakat.
Menurut P2-Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti, masyarakat yang belum melaksanakan pemadanan sampai tenggat waktu dipastikan bakal mengalami kesulitan. Pemadanan NIK dan NPWP hanya berlalu bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP.
Ada sejumlah konsekuensi bila tidak melakukan pemadanan NPWP hingga 30 Juni 2024. Di antaranya tidak dapat mengakses layanan perpajakan elektronik yang disediakan Ditjen Pajak (DJP).
Selain itu juga tidak bisa memanfaatkan implementasi Core Tax Administration System (CTAS). Kemudian pembayaran pajak akan naik 20 persen dari tarif normal bagi wajib pajak yang tidak mempunyai NPWP.
Bagi Anda yang ingin menyegerakan pemadanan NIK dan NPWP, masukkan 15 digit NPWP ke situs pajak.go.id. Setelah itu pergi ke menu profil untuk memasukan NIK dengan KTP kemudian tunggu untuk proses validasi.
Jika sudah, lakukan logut dan login kembali menggunakan NIK 16 digit. Jika proses ini telah berhasil maka validasi data NIK dan NPWP telah selesai.
AD/KBRN