TERNATE, FAKTA – Tangisan pecah di sebuah rumah di kelurahan Tabona, kecamatan Ternate Selatan, kota Ternate, Maluku Utara, Sabtu (22/6/2024). Tangisan itu berasal dari seorang ibu yang duduk di kursi mengenakan mukena putih.
Tangisnya pecah saat sang putra, Ade Rahmat Lamadehami, berlutut memeluk kakinya. Tangis haru menyambut keunggulan Ade di pemungutan suara ulang (PSU) TPS 08 Tabona. Keunggulan itu sekaligus mengantarkan Ade duduk di kursi DPRD Ternate mewakili daerah pemilihan Ternate Selatan dan Moti.
Perjuangan caleg Partai Nasdem itu mendapatkan kursi parlemen memang tak main-main. Ia dinyatakan kalah dalam pleno KPU Ternate Maret lalu. Pasalnya, 222 suara TPS 08 dinyatakan hangus usai ditemukan ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) lalai tak menandatangani surat suara yang digunakan.
Nasdem lantas mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi. Hasilnya, MK memutuskan dilakukan PSU di TPS tersebut.
PSU menjadi berkah bagi Ade dan caleg Nasdem lain, M Ghifari Bopeng. Keduanya sukses menambah dua kursi untuk Nasdem, sekaligus membuat PDI Perjuangan kehilangan kursinya di dapil itu. Di sisi lain, caleg Nasdem yang sebelumnya dinyatakan terpilih lewat pleno KPU, Djasman Abubakar, ikut tersingkir lantaran finish di posisi ketiga pasca PSU.
Dalam PSU, Ade meraih 136 suara, Ghifari 56 suara, dan Djasman 17 suara. Dengan begitu, Ade total mendapat 1.314 suara, Ghifari 1.327 suara, sementara Djasman 1.304 suara.
Tak heran, Ade tak mampu menahan tangisnya saat merayakan kemenangan. Ia melakukan sujud syukur bersama pendukungnya di kediaman.
Menurutnya, perjuangan dan kerja keras tim pendukung membuatnya berhasil mengungguli semua caleg di internal Partai Nasdem dalam PSU.
“Perjuangan selama ini luar biasa. Kadang saya tidak mampu lagi untuk melanjutkan, tetapi karena semangat dari tim dan pendukung, juga dari kelurahan lain ikut memberikan suara, saya sangat berterimakasih,” ujar Ade.
Dia mengatakan, kemenangan yang diraih lewat hasil PSU merupakan kembalinya hak konstitusional sebagai seorang caleg yang pada pileg 14 Febuari 2024 menjadi korban karena banyak suara yang ia peroleh dianggap tidak sah.
Terpisah, Ketua KPU Ternate M Zen A Karim menyampaikan, PSU yang diselenggarakan KPU merupakan tindak lanjut putusan MK atas sengketa pemilihan DPRD Kota Ternate pada 14 Febuari lalu.
“Hari ini kami menindaklanjuti karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah dibacakan selama 21 hari, alhamdulillah PSU hari ini berjalan dengan lancar dan sukses. Ini sengketanya karena ketua KPPS tidak menandatangani surat suara. Oleh karena itu berdasarkan pleno di tingkat kecamatan surat suara tersebut tidak disahkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” ungkap Zen.
Ia menambahkan, hasil PSU akan segera diplenokan secara berjenjang dan hasilnya sesegera mungkin dilaporkan ke KPU RI.
AD/TS