TERNATE, FAKTA – Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan enam saksi dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terdakwa eks gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Rabu (29/5/2024). Dua saksi di antaranya adalah Grayu Gabriel Sambow dan Windi Claudia.
Grayu merupakan istri mantan ajudan AGK, Wahidin Tahmid. Sedangkan Windi adalah teman Grayu.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ternate tersebut terungkap uang miliaran rupiah yang ditransfer AGK ke rekening Windi ternyata dinikmati oleh Grayu.
Grayu yang sudah berteman lama dengan Windi menyuruhnya membuka rekening atas nama Windi Claudia. Rekening tersebut lalu digunakan Grayu untuk menampung uang yang ditransfer AGK melalui sejumlah orang.
“Dari awal saya meminta rekening ke Windi. ATM dan buku rekening saya yang pegang. Saya kasih ke Windi buka rekening Rp 1 juta. Saya minta ke Windi buatkan rekening, waktu itu buka rekening untuk pribadi saya,” kata Grayu dalam sidang.
Rekening dan kartu ATM dibuat pada Februari 2023. Uang yang masuk ke rekening atas nama Windi itu kemudian digunakan oleh Grayu dan suaminya, Wahidin. Uang tersebut untuk keperluan pribadi mulai dari membeli mobil hingga membangun rumah.
“Total uang terakhir itu sekitar Rp 2 miliar lebih atau Rp 3 miliar. Saya tahunya uang itu dari kadis,” ungkapnya.
Uang itu, sambung Grayu, setelah masuk ke rekening Windi kemudian dialihkan ke rekening atas namanya. Dia mengaku Wahidin yang menyuruhnya.
“Saya mentransfer ke rekening pribadi dan saya gunakan.Yang menyuruh itu suami saya,” akunya.
Sementara Windi Claudia mengaku tidak ada hubungan apa-apa, hanya terkait rekening yang digunakan. Rekening Bank Mandiri itu dibuka akhir tahun 2022.
Ia menceritakan, Grayu sering datang ke rumahnya di Kelurahan Ngade dan meminta bantu membuka rekening.
“Rekening itu atas nama saya. Saya dikasih uang Rp 1 juta untuk buka rekening, tapi tidak tahu untuk apa. Setelah rekening dibuat lalu kasih ke ibu Grayu. Saya dengan ibu Grayu berteman sudah lama,” jelasnya.
Sementara itu, terdakwa suap dan gratifikasi Abdul Gani Kasuba (AGK), mantan Gubernur Maluku Utara, membantah keterangan saksi Wahidin Tachmid di persidangan. Wahidin merupakan anggota Polri sekaligus mantan ajudan AGK.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate, Rabu (29/5/2024), majelis hakim menanyakan ke Wahidin terkait aliran uang dari AGK ke Windi Claudia melalui rekening yang dipegang istrinya, Grayu Sambow.
”Apakah semua uang yang dikirim ke rekening Windi diketahui terdakwa Abdul Gani?” tanya hakim
”Tahu, Yang Mulia,” jawab Wahidin.
Wahidin mengaku semuanya disuruh terdakwa AGK. Ia kemudian menceritakan, jika uang yang masuk dari kepala dinas itu dilaporkan ke AGK.
”Contohnya, bapak (AGK) sudah komunikasi dengan kadis, kemudian uang masuk melalui transfer maupun tunai itu dilaporkan. Kemudian beliau perintah kirim ke siapa-siapa, baru kita kirim,” ungkapnya.
Mendengar keterangan Wahidin, spontan terdakwa AGK langsung membantahnya.
“Saya tidak tahu, Yang Mulia,” bantah AGK.
AGK menyatakan, nama Windi atau Grayu yang belakangan merupakan istri Wahidin itu ia tidak tahu sama sekali. Ia mengaku, Wahidin merupakan anak angkat yang dibesarkan dan dijadikan anggota Polri.
”Saya dengar berita ini saya menyesal sekali, Yang Mulia. Jadi keterangan-keterangan yang tadi itu sepertinya saya tidak terima, Yang Mulia,” katanya dengan raut wajah kesal.
”Kenapa rekening begitu banyak masuk lewat saya. Sementara anak saya (Wahidin) dan Grayu sama sekali saya tidak tahu, dan tidak pernah saya tahu. Nanti Ramadhan kasih tahu saya waktu di KPK,” sambung gubernur dua periode itu.
AGK juga mengaku kaget ketika mengetahui Grayu merupakan istri Wahidin saat diperlihatkan foto Wahidin dan Grayu oleh Ahmad Taufik.
”Saya kaget, Yang Mulia, apa Wahidin sudah kawin. Seperti saya tidak percaya. Itu yang saya sampaikan, Yang Mulia,” tandasnya.
CAKEN/TS