Kab Halut

Plt.Gubernur Malut Tabrak Aturan, Menantu Gubernur Non Aktif di Nonjobkan

×

Plt.Gubernur Malut Tabrak Aturan, Menantu Gubernur Non Aktif di Nonjobkan

Sebarkan artikel ini

Halut – Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Maluku Utara, telah melaksanakan reshuffle pejabat Eselon III dan IV di lingkup Pemerintahan Provinsi Maluku Utara menjadi sorotan.

Pelantikan yang dilakukan oleh Plt.Gubernur itu di nilai tabrak aturan atau menyalahi aturan.
Pasalnya, Plt.Gubernur Maluku Utara melanggar aturan diantaranya Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022.

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati dan Pejabat Wali Kota. Undang undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara’. Pasal 31 ayat (2) huruf a dimana KASN memiliki Tugas Pengawasan atas Pembinaan Profesi ASN.
KASN memberikan Rekomendasi untuk Pj.Gubernut, Pj.Bupati dan Pj. Wali Kota lakukan Reshuffle pejabat eselon tinggi.

Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV di lingkup Pemprov Malut oleh Plt.Gubernur Malut menyalahi aturan karena tidak kantongi ijin dan rekomendasi dari KASN,” ungkap Salah Satu ASN di lingkup Pemprov yang enggan namanya di media ini, Selasa (6/2/24).

Tindakan Plt.Gubernur Malut juga tidak Sah secara hukum karena tidak ada surat resmi dari KASN, hingga lakukan tindakan sepihak diantara salah satu Menantu Gubernur non aktif yakni Kepala Samsat Kabupaten Halmahera Utara yang menjadi korban juga,” kesalnya.

Menurut ia, agar Plt.Gubernur Malut segera meninjau kembali keputusan Resafel, kalau tidak maka kami akan bawa ke rana hukum melalui PTUN,” tegasnya.

Selain itu, Praktisi Hukum Gunawan Hi Abas,SH.MH katakan bahwa memiliki izin tertulis dari Mendagri dan Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara’ (KASN), meski nanti prosesnya selesai dan calonnya telah ada,tetap belum bisa di Lantik,” jelas Gunawan.

Gunawan katakan, Plt. Gubernur harus miliki salah satu syarat yang harus di penuhi, karena sudah diatur dalam pasal 132 a Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008.

Sambung ia, ketika rencana geser salah satu pejabat yang telah menempati jabatannya lebih dari tiga tahun untuk berikan penyegaran, dan proses itu juga harus ada rekomendasi dari KASN karena itu anah undang undang ASN,” bilang dia.

Kalaupun hal itu tidak dilaksanakan, maka Pj bisa menyalahi aturan yang sudah ditetapkan oleh undang-undang.

Kemudian, bisa saja KASN lakukan peyelidikan internal untuk batalkan itu, karena KASN juga punya kode etik tersendiri sebelum dibawa ke Pengadilan,” tutur Gunawan. (Aldi M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *