Kab Halteng

Penjabat bupati Halmahera Tengah Ir.Ikram m sangaji Terima masa aksi di ruang rapat kantor bupati halmahera tengah.

×

Penjabat bupati Halmahera Tengah Ir.Ikram m sangaji Terima masa aksi di ruang rapat kantor bupati halmahera tengah.

Sebarkan artikel ini

Halteng,Faktainfestigasi- Puluhan masa aksi yang mengatas namakan aliansi masyarakat peduli sungai Boki maruru.melakukan aksi di depan kantor bupati,selang Beberapa saat kemidian masa aksi di undang langsung oleh Pj Bupati Halteng Ir.Ikram Malan Sangaji, di ruang rapat kantor bupati.

Kehadiran masa aksi yang terdiri dari anak remaja dan para ibu ibu itu di Sambut baik oleh bupati, para OPD.Serta Camat Se kabupaten Halmahera Tengah.

Dalam pertemuan tersebut Pj bupati meminta kepada masa aksi agar bisa menyampaikan bukti atas Sadar pencemaran, sungai Sagea.

Di saat yang sama Korlap masa aksi,menyampaikan Maaf apabila masa aksi tidak sependapat. Dengan pemerintah daerah terkait Dengan pencemaran tersebut.
Dalam kesempatan itu masa aksi juga menyampaikan tuntutan di wakili oleh kordinator Lapangan (Korlap) Hanya satu yaitu terkait kebersihan sungai Sagea.

” tuntutan kami masa aksi (orang sagea) hanya satu yaitu kebersihan sungai sagea.” Pintanya.

Untuk menanggapi apa yang di sampaikan masa aksi ,Pj Bupati langsung meminta kepada kepala dinas lingkungan hidup (DLH) agar dapat menjelaskan terkait penetapan kelayakan sungai Sagea.

hal tersebut di jelaskan oleh kepala dinas lingkungan hidup (DLH) di depan masa aksi bahwa,dinas lingkungan hidup telah melakukan pengambilan sempel dan hasil nya masih aman, dan data atau hasil dari pengbilan sempel, telah di tindak lanjut ke kementrian lingkungan hidup.

” Hasil pengambilan sempel menunjukan bahwa hal tersebut yang terjadi di suangai sagea hanyalah kekeruhan.” Jelasnya.

Salah satu masa aksi menyampaikan bahwa Timnya Telah melakukan pengecekan lokasi ternyata PT Weda Bay Nikel, Telah melakukan eksplorasi dan membuat sungai-sungai kecil sehinga imbasnya di area tersebut

Permintaan masa aksi yaitu agar pemerintah daerah dapat mengevaulasi oprasional pertambangan agar di pertimbangkan kembali sehingga tidak menimbulkan kekeruhan sungai Sagea.

” saya berharap agar pemerintah daerah Halmahera Tengah dan provinsi maluku utara dapat menindak secara tegas Perusahaan-Perusahaan tambang yang melakukan kekeruhan air Danau Sagea.”

Menangapi apa yg di sampaikan masa aksi,Pj bupati Halmahera Tengah menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten tidak punya fungsi dan wewenang Karena Perusahaan tersebut ijinnya itu dari pusat, dan yang lebih Berwenang dalam hal ini adalah kementrian lingkungan hidup.yaitu pemerintah pusat.

” Torang di kabupaten tidak punya fungsi menindak Perusahaan tersebut Karena itu kewenangan pemerintah pusat Karena ijin Perusahaan tersebut Dari pusat, tapi Saya akan Membantu mendatangkan Tim Ahli yang berkompeten dalam hal tersebut,untuk membuktikan masahanya ini.” Jelasnya. (FAISAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *