HALUT – Faktainvestigasi.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Provinsi Maluku Utara (Malut) Jum’at (25/08/2023) menggelar rapat paripurna sehubungan dengan penandatangan Nota kesepakatan KUA PPAS Tahun 2024 dan pengajuan rancangan perubahan KUA PPAS Tahun 2023.
Rapat Paripurna tersebut, berlangsung di ruang paripurna DPRD Halut, Dipimpin oleh ketua DPRD Halut Janlis Gehenua Kitong di dampingi oleh Wakil Ketua I Asrul Hi Suaibun. Dan dihadiri oleh Bupati Halmahera Utara Ir Frans Manery, Wakil Bupati Halmahera Utara Muhlis Tapi Tapi, Forkompinda, Para Asisten Setda Halut, Staf ahli Bupati dan pimpinan OPD serta Para anggota DPRD.

Ketua DPRD Janlis Kitong dalam pidato mengatakan bahwa Dalam rangka penyusunan Rancangan APBD Tahun 2024 beberapa waktu lalu Bupati Halmahera Utara telah mengajukan Rancangan KUA PPAS Tahun 2024 kepada DPRD dalam Rapat Paripurna Tanggal 7 Juli 2023. Kedua dokumen telah ditindaklanjuti oleh lembaga ini melalui pembahasan, baik secara internal, pembahasan antara Komisi dengan mitra kerja OPD masing-masing, maupun pembahasan bersama antara Banggar DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. “Jelas Ketua DPRD”
Lanjut Ketua DPRD bahwa Melalui pembahasan bersama antar kedua lembaga ini, akhirnya Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2024 disepakati untuk ditindaklanjuti dalam Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan, yang akan ditandatangani oleh Bupati Halmahera Utara dan Pimpinan DPRD Kabupaten Halmahera Utara dalam Rapat Paripurna pada hari ini.
Tambah Janlis bahwa atas koordinasi dan kerjasama yang baik, serta keseriusan untuk menyelesaikan pembahasan kedua dokumen ini, atas nama Pimpinan DPRD, Kami patut memberikan apresiasi kepada rekan-rekan Pimpinan dan Anggota Komisi, Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, serta Pimpinan OPD yang telah menyelesaikan pembahasan agenda ini, sehingga hari ini dapat diparipurnakan.
Kata Janlis, Walaupun demikian, ada beberapa catatan yang perlu Kami sampaikan dalam kaitan penyusunan Rancangan APBD Tahun 2024, yang pertama, Kita tetap fokus pada penetapan angka pendapatan daerah, dimana pendapatan Daerah yang dirancang hendaknya benar-benar rasional dan terukur dengan potensi yang ada,sehingga tidak berpengaruh pada proses belanja ketika APBD dilaksanakan, Kedua, intensifikasi dan optimalisasi potensi PAD yang ada di masir g-masing OPD penghasil, sehingga bisa meningkatkan PAD, dan yang Ketiga, melakukan efisiensi belanja dengan cara memprioritaskan kegiatan-kegiatan yang urgen untuk kepentingan masyarakat. “Pungkasnya”
Sementara Bupati Halmahera Utara dalam sambutan mengatakan bahwa
Dengan terlaksananya paripurna ini, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara, karena telah membahas bersama-sama baik secara internal, dengan mitra Perangkat Daerah maupun dengan Tim Anggaran
Pemerintah Daerah sehingga di sidang paripurna ini kita boleh menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024. “Tutur Bupati”
Lanjut Bupati, Sebagai konsekuensi dari perubahan kebijakan Pemerintah Pusat, maka Pemerintah Daerah harus kembali merumuskan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran karena adanya proyeksi yang tidak tercapai dan pergeseran item-item pembelanjaan yang krusial dan mendesak untuk segera dilakukan. Jelas Bupati
Bupati menjelaskan Oleh karena itu, perubahan kebijakan mengarah pada dua perubahan kebijakan diantaranya: pertama, Perubahan Kebijakan Pendapatan, perubahan ini disebabkan oleh beberapa faktor, baik faktor ekonomi yang bersifat kondisional maupun adanya perubahan Regulasi Perubahan kebijakan pendapatan daerah pada APBD Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2023, disesuaikan berdasarkan kebijakan Pemerintah terkait dana transfer daerah.
Selain dari kebijakan Pemerintah tersebut, perubahan kebijakan pendapatan juga didasarkan pada hasil evaluasi realisasi pendapatan daerah triwulan II Tahun Anggaran 2023 dan Peraturan Daerah Tahun 2023 tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Kedua, Perubahan Kebijakan Belanja Daerah, perubahan ini dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut: Penambahan Pendapatan Daerah melalui Lain Lain Pendapatan Daerah Yang Sah; Realisasi pendapatan daerah sampai dengan semester I tahun 2023; Perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber baik pendapatan asli daerah, dana perimbangan maupun lain-lain pendapatan yang sah. “Jelas Bupati”
Tambah Bupati untuk besaran anggaran
pada perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun 2023 sebagai berikut :
Pertama, Pendapatan Daerah.
Target Pendapatan Daerah yang diproyeksikan pada APBD Perubahan Tahun 2023 sebesar Rp.
1.183.063.378.364,00 (satu triliun seratus delapan puluh tiga milyar/enam puluh tiga juta/ tiga ratus tujuh puluh delapan ribu, tiga ratus enam empat rupiah) dan tidak mengalami kenaikan, dengan rincian sebagai berikut:
1. Target Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 130.744.850.930,00 (seratus tiga puluh milyar tujuh ratus empat puluh empat juta, delapan ratus lima puluh ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah) dan tidak mengalami kenaikan.
2. Target Pendapatan Transfer sebesar Rp. 947.350.527.434,00 (sembilan ratus empat puluh tujuh milyar,/tiga ratus lima puluh juta, lima ratus dua puluh tujuh ribu, empat ratus tiga puluh empat rupiah) dan tidak mengalami kenaikan.
3. Target lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 104.968.000.000,00 (seratus empat milyar, /sembilan ratus enam puluh delapan juta rupiah) dan tidak mengalami kenaikan.
Kedua Belanja Daerah
Rencana Perubahan Anggaran Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.1.168.290.613.760,00 (satu
triliun, seratus enam puluh delapan milyar dua ratus sembilan puluh juta, enam ratus tiga belas ribu, tujuh ratus enam puluh rupiah) dan mengalami penurunan sebesar Rp. 51.277.036.291,00 (lima puluh satu
milyar/dua ratus tujuh puluh tujuh juta/tiga puluh enam ribu, dua ratus sembilan puluh satu rupiah).-
Sehingga adalah surplus/defisit Rp.14.772.764.604, (empat belas milyar, tujuh ratus tujuh puluh dua juta, tujuh ratus enam puluh empat ribu, enam ratus empat rupiah).
Ketiga Pembiayaan Daerah
Pembiayaan Daerah terdiri dari :
1. Jumlah penerimaan pembiayaan pada APBD Perubahan Tahun 2023 sebesar Rp. 26.606.545.740,00 (dua puluh enam milyar, enam ratus enam juta,/lima ratus empat puluh lima ribu, tujuh ratus empat puluh ribu rupiah)./
2. Jumlah pengeluaran pembiayaan pada APBD Perubahan Tahun 2023 sebesar Rp. 41.379.310.344,00 (empat puluh satu milyar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta, tiga ratus sepuluh ribu, tiga ratus empat puluh empat rupiah) Sehingga Sisa Lebih Anggaran Tahun Berkenan
(SILPA) sebesar Rp.0,00(nol rupiah).
Tambah Bupati saat mengakhiri sambutan “bahwa Akhirnya sekali lagi kami sampaikan terima kasih untuk semua pihak, baik Pimpinan DPRD bersama Anggota DPRD, Pemda dan Masyarakat Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan petunjuk dan perlindunganNya kepada kita semua dalam menjalankan amanat rakyat yang kita cintai bersama,”Tuturnya. (Yeri/Red)