Hukum & KriminalKota Ternate

Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades Nuku Resmi Dilaporkan Ke Kejati Malut

×

Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades Nuku Resmi Dilaporkan Ke Kejati Malut

Sebarkan artikel ini
Foto Saat HIPMAN Memasukkan Laporan/Pengaduan Ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut).

TERNATE – Faktainvestigasi.com | Buntut dari tidak berjalannya proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Nuku Kecamatan Oba Selatan Kota Tidore Kepulauan Miliaran rupiah yang dilakukan Kepala Desa Nuku. Rino Abdurrahman saat dilaporkan masyarakat Desa Nuku Tahun 2020 lalu ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari ) Soa sio Tidore.

Beranjak dari Permasalahan Tersebut, Kini sejumlah Mahasiswa yang mengatasnamakan Himpunan pelajar Mahasiswa Desa Nuku (HIPMAN) Senin (22/05/2023) kemarin. Dengan Sejumlah bukti dokumen pendukung dugaan korupsi dana desa. Secara Resmi Kembali melaporkan Kepala Desa Nuku. “Rino Abdurrahman” Ke Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Hal ini Disampaikan Husain Yasim Sekretaris HIMPAN didampingi Ketua HIPMAN dan sejumlah pengurus Kamis (25/05/2023).

Berikut sejumlah bukti yang telah dilaporkan HIPMAN ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara diantaranya, pembangunan Masjid Dusun Dehe Podo yang tidak ada bukti fisik namun anggaran telah dicairkan, pemeliharaan prasarana jalan Desa senilai Rp. 80.000 juta namun tidak ada pelaksanan alias fiktif dan anggaran dicairkan, penyelenggaraan Festival kesenian adat/kebudayaan adat dan keagamaan Rp. 49.025.000, pemeliharaan sara prasarana kebudayaan rumah adat dan keagamaan milik Desa, Rp. 52.500.000. bantuan perikanan bibit paka, Rp. 282.400.000. Peningkatan produksi tanaman pangan, Rp. 40.000.000. pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan usaha tani Rp. 682.40.8000, pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jembatan milik Desa, Rp. 170.000.000.

Bantuan perikanan bibit pakan, Rp. 76.500.000, pengembangan sarana prasarana usaha mikro kecil menengah dan koperasi, Rp. 30.000.000, penanganan keadaan darurat, Rp. 60.763.680.00, pelatihan penyuluhuan sosialisasi kepada masarakat dibidang Hukum Rp. 5.700.000.00, pemeliharaan sarana prasarana kebudayaan, rumah adat dan keagamaan milik Desa, Rp. 70.160.498.00, pemeliharaan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga milik Desa, Rp. 15.000.000, penyusunan kebijakan Desa perdes/perkades selain perencanaan/keuangan, Rp. 16.302.000.00, penyelenggaraan PAUD)TK/TPA/TPQ/Madrasah non formal, Rp. 123.600.000.00, dukungan penyelengaraan PAUD, Rp. 10.000.000, pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan usaha tani Rp. 336.042.220.00.

“Tindakan manipulatif dan korupsi sebagaimana diuraikan diatas telah melanggar prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN serta melanggar UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Husain.

Oleh karena itu, lanjut kata Husain, pasca laporan itu disampaikan pihaknya berharap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk menindaklanjuti laporan/ pengaduan tersebut dan memproses pihak terkait yang terlibat dalam praktek tindak pidana korupsi secara serius dan profesional.

Sebagai bahan informasi bahwa laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun 2019 yang dilakukan oleh Terlapor juga pernah dilaporkan oleh masyarakat Desa Nuku di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada tahun 2019 namun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tidore dan sampai sekarang laporan tersebut tidak berjalan alias tidak jelas progres penanganannya.

“Oleh karena itu kami berharap agar laporan yang kami masukan kemarin itu dapat ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan tidak melimpahkan ke Kejari Tidore, karena kami meyakini akan mengalami nasib serupa dengan laporan pada tahun 2019. Laporan tindak pidana korupsi ini adalah bentuk kepedulian dan upaya dalam rangka mencari keadilan dan kepastian hukum atas buruknya pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan pemerintahan Desa Nuku demi terwujudnya tata kelolah pemerintahan yang bersih dari praktek korupsi yang dapat merusak tatanan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Desa Nuku,” Tutupnya.

Hingga berita dipublis. Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga belum memberikan tanggapan seputar laporan yang telah disampaikan tersebut, dikonfirmasi fia WhatsApp namun belum ada respon, meskipun sudah ada contreng dua dalam pesan WhatsApp pertanda pesan telah dibaca. (Dzar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *