Suasana pelantikan 60 orang Kepala Desa (Kades) tahap II periode 2023-2029. (Foto: Tribun Tte/Ist)
HALSEL – Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Usman Sidik melantik 60 orang Kepala Desa (Kades) tahap II periode 2023-2029, yang diputus menang, pada sengketa Pilkades Halmahera Selatan, Jumat (27/1/2023).
Pada pelantikan yang berlangsung, di aula Kantor Bupati Halmahera Selatan itu. Usman Sidik meminta para Kades, agar mampu merencanakan program pembangunan. Khususnya menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES), yang lahir dari aspirasi warga.
“Dalam penyusunannya, desa diberikan waktu maksimal 3 bulan setelah dilantik. Karena disebutkan dalam Permendagri, apabila desa tidak selesai menyusun RPJMDES. Dapat diancam penundaan Dana Desa (DD), dan Dana Alokasi Dana Desa (ADD). Sehingga desa dituntut selesaikan RPJMDES,” katanya.
Bupati juga mengingatkan Kades yang baru dilantik, bahwa RPJMDES merupakan dasar pembangunan desa. Sehingga dalam penyusunannya, banyak sekali indikator yang harus diukur. Diantaranya sinkronisasi, dengan RPJMD Kabupaten Halmahera Selatan.
“Termasuk penyelarasan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Juga peningkatan ekonomi warga. Pasca pandemi Covid-19, dan peningkatan SDM perangkat desa,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Politis PKB ini juga meminta agar pemutakhiran data desa, melaui profil desa. Serta pemutakhiran indeks desa membangun, harus segera dilakukan dengan cepat dan akurat. Sebab data dari kegiatan tersebut, menjadi dasar penentuan besaran Dana Desa di tahun-berikutnya.
“Dara desa itu merupakan salah satu dasar, dalam menyusun RPJMDES. Sehingga dapat diketahui, desa yang saudara-saudara pimpin, akan dibawa ke mana,” pungkasnya.
TT/ALDY M