HALUT – Faktainvestigasi.Com | kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Mengelar Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice (RJ) atas kasus penganiayaan, Berlangsung Di Ruang Kejari rabu (11/01/2023/ Kemarin.
Kejari Halmahera Utara Agus Wirawan Eko Saputro,SH,MH melalui Press Release kamis (12/01/2022) kemarin menjelaskan bahwa Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorastif Justice (RJ) atas tersangka Vincentius Ola yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Dikatakan Agus, proses awal dilakukan RJ ini dikarenakan ada permohonan dari Saksi Korban kepada Kepala Desa untuk lakukan perdamaian karena keluarga tersangka telah meminta maaf dan menggantikan biaya perobatan saksi korban.
“Dengan adanya kesepakatan damai antara saksi Korban dan Istri Tersangka yang mewakili Tersangka, dan masyarakatpun merespon positif Untuk memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif sehingga kasus Penganiayaan ini Dihentikan, ” Akunya.
Dilaksanakan Restoratif justice digelar ini dengan memperhatikan /mempertimbangkan keadaan yang diantaranya, kepentingan Korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, respon dan keharmonisan masyarakat dan kepatutan, kesusilaan, serta ketertiban umum.
“Dengan itu,telah mempertimbangkan : subjek, objek, kategori, dan ancaman tindak pidana, latar belakang terjadinya dilakukannya tindak pidana, tingkat ketercelaan, kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana, cost and benefit penanganan perkara, pemulihan kembali pada keadaan semula dan adanya perdamaian antara Korban dan Tersangka, ” Jelas Agus.
Lanjut, melalui pertimbangan tersebut, tepat pada hari Kamis tanggal 5 Januari bertempat di salah satu ruang di Kejaksaan Negeri Halut dilakukan proses penandatanganan perdamaian antara kedua belah pihak yang disaksikan oleh Kepala Desa MKCM, Penyidik, dan tokoh masyarakat serta keluarga masing masing pihak dan ditanggal 10 Januari 2023 kejaksaaan Negeri Halmahera utara melakukan pemaparan proses permohonan RJ ke Dir Oharda pada Jam Pidum Kejaksaan Agung RI dengan dihadiri Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Malut.
“Setelah mendapat persetujuan dari pimpinan kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 dilakukan proses dan pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice kami lakukan ,”jelas Kejari Halut Agus Wirawan Eko Saputro.
(jefry)