HALUT – Faktainvestigasi | Kejaksaan Negeri Halmahera Utara (Halut) telah melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo atas Kasus Persetubuhan anak di bawah Umur.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara Agus Wirawan Eko Saputro menyampaikan bahwa pada jum’at (18/11/2022) kemarin Kejari Halut telah melaksanakan keputusan Pengadilan Negeri Tobelo dengan Nomor Putusan : 76/Pid.Sus/2022/PN Tobelo 07 November 2022 melalui surat Perintah nomor SPRINT-39/Q.2.12/Eku.03/11/2022 atas nama Terdakwa Isto Tambolo alias Isto yang melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan atas kedua UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP, ” jelas Kejari.
Kata Agus, dalam amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Tobelo menyatakan amar putusan diantaranya : Menyatakan Terdakwa Isto Tambolo alias Isto terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa izin dari orang tuanya, ” Sebagaimana dalam dakwaan kombinasi kumulatif kesatu subsidi air dan kedua penuntut umum.
Selanjutnya, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta) dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Kemudian menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha R15 warna biru dengan Nomor Rangka MH3RG470KK119577, nomor mesin G3J6E0222665, Nomor BPKB Q0021378H1, dirampas untuk Negara.
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo, pada hari Senin (07/11/2022), oleh I.G.Ng.P.Rama Wijaya, SH, MH sebagai Hakim Ketua serta Hendra Wahyudi, SH, MH dan Mohammad Salim Hari di, SH masing masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua didampingi para Hakim Anggota tersebut dibantu oleh Alwi Umar Hanya Alting, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tobelo, serta dihadiri oleh Prasetyo Pristanto, SH, MH Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya,” tutur Kejari.
( jefry)