
HALUT – Faktainvestigasi | Sidang Putusan Kasus Korupsi Tambatan Perahu di Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara secara online yang telah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Ternate Selasa (15/11/2022) Kemarin.
Sidang Keputusan yang berlangsung secara online di Tipikor Ternate dihadiri oleh JPU Kejari Halmahera Utara Satya Marta Ruhiyat.
Sidang Keputusan di Pengadilan Tipikor Kasus Tambatan Perahu Hakim Ketua Budi Setiawan, Hakim Anggota R. Moh. Yakob Widodo dan Samhadi telah memutuskan terhadap tiga (3) orang Terdakwa dengan hukuman yang berbeda diantaranya Djainudin Karim dan Elmi Thomas Raya Ray divonis 4 tahun Penjara, sementara Terdakwa Abdul Azis di Vonis 5 tahun Penjara.
Hal ini di benarkan oleh Kejari Halmahera Utara Agus Wirawan Eko Saputro menyaikan bahwa sidang Putusan ketiga Terdakwa itu dinyatakan bersalah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana Korupsi secara bersama sama dan dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama sama,” Jelas Kejari melalui rilisnya kepada awak media Rabu kemarin (16/11/2022).
Kejari Halut memperjelas, Majelis Hakim memvonis kepada Terdakwa Djainudin Karim dengan pidana penjara selama 4 tahun dan membayar denda sebesar Rp 200.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, Dan Menghukum Terdakwa Djainudin Karim membayar uang pengganti sebesar Rp. 32.000.000,00- (tiga puluh dua juta rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 3 ( tiga) bulan.
Menyatakan Terdakwa Elmi Thomas Ray Ray, SE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi secara bersama sama dan menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah), apabila denda tidak di bayar, dipidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, dan Menghukum Terdakwa Elmi Thomas Ray Ray untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama 1 (satu) bulan sesudah keputusan Pengadilan, maka Harta benda dapat di sita olek Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam Har terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka digantikan dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
Keputusan Pengadilan Tipikor menyatakan Terdakwa Abdul Azis Fadel terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa dengan Pidana Penjara 5 (lima) tahun dan Pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar, dipidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, dan Menghukum Terdakwa Abdul Azis Fadel, S.Ag membayar uang pengganti sebesar Rp. 344.977.963,00- dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi ua g pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Terdakwa di Pidana dengan Pidana Penjara selama 1 Tahun dan 6 (Enam) bulan.
Menurut Kejari Halut, semua terbukti bersalah dalam Pasal 2 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, ” Tutur Kejari Halut.
( jefry)