Halut

Pelaku Pencurian Barang Elektronik dan Emas di Halut Terancam 7 Tahun Penjara

×

Pelaku Pencurian Barang Elektronik dan Emas di Halut Terancam 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Suasana PRESS RELASE Berlangsung (Foto Istimewa)

 

HALUT – Faktainvestigasi | Pelaku Pencurian Barang Elektronik dan Emas di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Berhasil Ditangkap Tim Resmob Polres Halmahera Utara pada Rabu (02/11/2022) pukul 2:30 WIT Kemarin.

Melalui PRESS RELEASE yang di sampaikan oleh KBO Reskrim Polres Halmahera Utara Ipda Yakub Biyangi Panjaitan, S.Tr.K yang di dampingi Kasi Humas Polres Halut Ipda Kolombus Goduru, Bertempat di Gedung Amarta Polres Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara, Jumat (04/11/2022).

“Pelaku Pencurian dengan inisial AA telah melakukan pencurian di beberapa tempat dengan Barang Bukti (BB) berupa Lebtop merk Azus, Kalung Mas, Handpone (HP) dan TabletTablet, “jelas KBO Reskrim.

Selanjutnya Kata KBO, ini sesuai dengan Laporan Polisi (LP) yang dilaporkan di Polres Halmahera Utara, dengan 5 (Lima) Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Menurut KBO Reskrim, pelaku melakukan tindakan pencurian tersebut dengan Modus di Malam hari, Pelaku mengintai rumah masyarakat, secara diam diam melihat situasi dan kondisi ketika sudah aman dia (pelaku) masuk dengan cara lompat pagar, cungkel pintu bahkan dia menyelinap masuk ke rumah,”Ungkap KBO.

berdasrakan Laporan itu Tim Resmob Polres Halut kemudian mengintai Pelaku mulai dari Jam 01.00 wit sampai dengan pukul 02.30 wit dijam itulah pelaku kemudian berhasil ditangkap,”terang KBO Ipda Yakup Panjaitan kepada awak media.

Lebih lanjut KBO, korban pencurian sementara masih di kembangkan sesuai Barang Bukti (BB), tetapi yang didapatkan sesuai Laporan Polisi (LP) dan baru ada 3 korban.

“Pelaku lakukan Pencurian hanya sendiri saja secara Individual, dan TKP ada di 5 Desa, yakni Desa Gosoma, Desa Wosia, Grilia Bayangkari, serta Desa Upa dan masih dalam proses pengembangan,” Ujarnya.

” Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 363 dengan ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara, ” Tutur Ipda Yakub.

(Jefry )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *