Halut

Tersangka Kasus Pidana Dapat Restorasi Justice Dari Pihak Kejari Halut 

×

Tersangka Kasus Pidana Dapat Restorasi Justice Dari Pihak Kejari Halut 

Sebarkan artikel ini

 

HALUT – Faktainvestigasi | Penghentian Penuntutan Kasus Pidana Umum (Pidum) berdasarkan Keadilan atau RESTORASI JUSTICE oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Utara kepada Tersangka kasus Pidana Umum bernama Sonia berusia 20 tahun yang dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

Sesuai dengan Pers Release Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara Rabu (19/10/22) Kemarin, Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Agus Wirawan Eko Saputro katakan bahwa sesuai syarat syarat Perjanjian Nomor 15 Tahun 2020, maka yang bersangkutan atau tersangka memenuhi syarat tersebut, ” Jelasnya.

Selanjutnya kata Kejari, bahwa yang bersangkutan baru pertama melakukan tindakan Pidana dan ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, sehingga yang bersangkutan dinyatakan berhak mendapatkan Restoratif Justice yang di lakukan sesuai kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan,”ungkapnya.

Kemudian secara syarat dikatakan memenuhi, dan diterima serta disetujui oleh korban untuk dilakukan penghentian kasus tersebut,” tuturnya.

( jefry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *