HALUT – Faktainvestigasi | Ema Ema yang terhimpun dalam Kerukunan Keluarga Besar Kawanua Sulawesi Utara (Sulut) yang berada di Halmahera Utara mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) guna melaporkan tindak kekerasan (Penganiayaan) yang di duga dilakukan oleh salah satu oknum anggota Polres Halmahera Utara yaitu Wakapolres Halut Kompol Alwan Aufat.

Tandri Lalung Pakarang Kuasa Hukum katakan bahwa kliennya Korban Yani Tiwon (39) tahun alamat Desa Gosoma Kecamatan Tobelo telah mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari Wakapolres Halmahera Utara Kompol Alwan Aufat yang di duga lakukan penganiayaan, ” Jelas Kuasa Hukum.

Jelasnya, bahwa kedatangan para ema ema itu karena tidak menerima tindakan oleh Wakpolres,sehingga mereka mendatangi Propam Polres Halut, ” terangnya.

Kronologis kejadian tersebut, bahwa korban bersama keluarga sementara mengikuti ibadah Syukuran HUT seorang anak dari saudaranya, dan selesai itu, dilanjutkan dengan Arisan yang bertempat di Desa Mahia Kecamatan Tobelo Tengah Kabupaten Halmahera Utara tepat di kediaman Bapa Frangki, tepat 16 Oktober 2022 kurang lebih pukul 23.45 wit. Tiba tiba datang sejumlah anggota Polres yang dipimpin Wakapolres Halut, langsung masuk dalam areal tenti tanpa bertanya langsung memukul korban di bagian samping kanan kepala,” Ucapnya.

Atas peristiwa tersebut sehingga klien kami menerima atas tindakan tersebut, sehingga membuat laporan dan atas laporan tersebut ini kami tetap lanjutkan prosesnya sampai ke Polda Maluku Utara.

Sementara Ema Ema membuat laporan di SPKT, mereka juga sempat beradu mulut dengan Wakpolres Halut.
Laporan Polisi bernomor STPLP/214/X/SPKT/2022. dan kami tetap mengawal proses ini, ” Tegas Kuasa Hukum.

(Jefry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *