DKI Jakarta

Tindaklanjuti Perintah Kapolri, Polres Rohul Amankan 38 Tersangka Dari 22 Kasus Perjudian

×

Tindaklanjuti Perintah Kapolri, Polres Rohul Amankan 38 Tersangka Dari 22 Kasus Perjudian

Sebarkan artikel ini

 

JAKARTA – Faktainvestigasi | Merespon perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kepada seluruh Jajaran Kepolisian seluruh Indonesia untuk memberantas segala bentuk perjudian, termasuk pihak-pihak yang membekingi atau melindungi.

Atas hal ini, Jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul) yang dipimpin AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH, berkomitmen akan hal tersebut, terbukti selama Dua Bulan dari Juli hingga September 2022, meringkus 38 Tersangka dari 22 Kasus perjudian.

“Dalam dua Bulan terakhir, dari 23 Laporan Polisi (LP) Kami memgamankan 38 Tersangka, 35 Laki dan Tiga Perempuan,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, Senin (12/09/2022).

Lanjut Raja, para Tersangka tersebut dengan jenis perjudian seperti baik online maupun offline, seperti Aplikasi High Domino, Toto Gelap (Togel), Kartu Remi dan lainnya.

“Penangkapan Tersangka perjudian tersebut, kerjasama Personil Sat Reskrim Polres Rohul maupun Polsek se Jajaran,” terang Eks Kapolsek Tambusai Utara ini.

Di tempat yang sama, Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH mengharapkan kerjasama semua elemen Masyarakat di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Rohul, jika ada potensi terjadi kejahatan, khususnya, persoalan perjudian agar segera menghubungi Polisi terdekat.

” Perjudian ini kategori kejahatan Penyakit Masyarakat (Pekat), tentu kerjasama dan proaktif Masyarakat sangat subtansial,” tuturnya.

“Kalau Polres Rohul akan komitmen untuk memberantas, apapun bentuk dan jenis perjudian tersebut di Wilayah Hukum Polres Rohul,” pungkas Mardiono mengakhiri.

(Bamsur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *