JAKARTA – Faktainvestigasi | Permohonan penerbitan sertifikat tanah kepada BPN Jakarta Utara oleh Maryamah, istri Almarhum Abdul Kadir dinilai sebagai tindakan mal administrasi bahkan cacat hukum karena tidak melibatkan ahli waris lainnya. Hal tersebut disampaikan Johan Wahyudi, SH didampingi Alexon Syazily, SH kepada awak media, Rabu (24/8/2022) di Jakarta.
“Kami berpendapat terjadi mal administrasi bahkan cacat hukum karena pemohon tidak melibatkan ahli waris lainnya. Menindaklanjuti persoalan tersebut, kami telah menyurati Kementerian ATR/BPN dan Gubernur DKI Jakarta namun belum ada tanggapan,” ujar Johan.
Johan menambahkan, pihak pemohon mengajukan penerbitan sertifikat hanya berdasarkan surat segel dan surat pernyataan ahli waris saja. Bahwa diduga Maryamah telah melakukan manipulasi data milik H.Abdul kadir yaitu telah mengalihkan segel milik H.Abdul Kadir yang dibantu oleh oknum kelurahan Kalibaru , Cilincing untuk syarat utama pembuatan sertipikat PTSL di BPN Jakarta Utara & dengan membuat surat keterangan waris palsu yang di duga Maryamah mengklaim sebagai ahli waris tunggal.
Ia menduga adanya mafia tanah yang terlibat dalam persoalan tersebut. Di BPN Jakarta Utara & Kelurahan Kalibaru, Cilincing, dugaan kami sangat yakin kalau proses pengajuan sertipikat Maryamah banyak dibantu oleh oknum karena Maryamah seorang ibu rumah tangga yang tidak mengerti melakukan proses pembuatan sertipikat, ini sudah permainan oknum kelurahan Kalibaru yg menghalalkan segala cara untuk meloloskan pembuatan sertipikat bahkan kami menduga dan meyakini kalau hal ini ada gratifikasi dari pemohon kepada oknum, oleh karena itu kami memohon kepada Bapak Menteri agraria dan Bapak Gubernur DKI Jakarta agar dapat memberantas para oknum Mafia tanah yg berada di BPN Jakarta Utara & di kelurahan Kalibaru, Cilincing.
“Kami menduga ada oknum yang meloloskan ke BPN Jakarta Utara melalui permohonan penerbitan sertifikat dengan jalur PTSL. Seharusnya BPN menolak permohonan dengan lemahnya dokumen yang diberikan, dan sudah sangat jelas saat kami audensi ke kantor Gubernur DKI Jakarta dan Pihak BPN Jakarta Utara hadir dalam audensi tersebut, namun pihak BPN Jakarta Utara tidak ada respon untuk mengembalikan dokumen tersebut kepada kami, kan sudah sangat jelas apa yang diuraikan pada saat audensi tersebut, tapi seolah olah pihak BPN Jakarta Utara buta dalam audensi tersebut.
Pada tanggal 18 Juli 2022 & 25 Juli 2022, kami sudah melakukan audensi kepada Biro Hukum DKI Jakarta, namun audensi tersebut tidak ada penyelesaian nya ,padahal Biro Hukum dan instansi lain nya sudah tau apa yang dilakukan oleh pihak kelurahan Kalibaru Cilincing Jakarta Utara, namun mereka masih mau membedah Masalah tersebut, apakah karena Meraka sama sama ASN jadi masih ada pembelaan, maka dari kami melayangkan surat ke Gubernur DKI Jakarta agar pak Gubernur langsung yang turun tangan.
Besar harapan kami sebagai Kuasa Hukum ahli waris H.Abdul Kadir kepada Bapak Gubernur DKI Jakarta & Bapak Menteri Agraria, agar dapat merespon surat kami dan memberantas para oknum Mafia Tanah yang berada di BPN Jakarta Utara dan di Kelurahan Kalibaru Cilincing Jakarta Utara, dan harapan kami agar pihak BPN Jakarta Utara agar dapat mengembalikan dokumen milik klien kami.
(Bamsur)