HALUT – Faktainvestigasi | Tiga terdakwa Korupsi Dana Hibah Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Halmahera Utara yaitu Silvano Hangewa, Gustiar Marudin dan Miksin Boga, para terdakwa terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum, melalui sidang Putusan Banding Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Rabu kemarin 03 Agustus 2022.

Selanjutnya sidang Putusan Banding Pengadilan Tinggi Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Silvano Hangewa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebanyak Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Selain itu, terdakwa Silvano Hangewa mantan Sekertaris Panwaslu Halut, juga dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 740 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

” Jika terdakwa Silvano Hangewa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan”.

Sementara, Untuk terdakwa Gustiar Marudin selaku mantan Bendahara pengeluaran dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

” Dan untuk Terdakwa Gustiar Marudin dijatuhi pidana tambahan kepadanya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 339.836.596 diganti pidana penjara selama 1 tahun”.

” Kemudian, untuk terdakwa Muksin Boga selaku mantan Ketua Panwaslu, dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

” Terdakwa Muksin Boga juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 90 juta. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun”.

( jefry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *