
HALTIM – Faktainvestigasi | Sentral Organisasi Mahasiswa indonesia Kabupaten Halmahera Timur (SeOPMI – Haltim) Yang Diketuai Risman Ciliu Kini Mengecam Keras Tindakan Gubernur Maluku Utara Dan Bupati Halmahera Timur Atas Penandatanganan Kesepakatan Bersama Atas Produksi Batrei Di Haltim dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Produsen Batrei Kelas Dunia yakni PT.Ningbo Contemporary Brunp Lygend (CBL) dan Investor Energi Selektion (LG), Pada 19 April 2022 Lalu.
Dijelaskan Risman, dalam persiapan anggaran yang disampaikan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)Bahlil Lahadalia sebesar U$$9,8 Miliar atau sekitar Rp. 142 Triliun yang akan terintegrasi dari hulu yakni Maluku Utara, Kabupaten Halmahera Timur sebagai Kawasan Industri Batang dan hilir yakni Jawa Tengah, untuk Pabrik Sel Batrei.
Lanjut Risman, Dalam garis-garis besar haluan Negara di kemukakan bahwa pembangunan berkelanjutan merupakan Kebijakan Nasional. Pembangunan yang berkelanjutan adalah pembangunan yang berwawasan lingkungan, dalam pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup diarahkan untuk tetap memperhatikan keseimbangan lingkungan serta kelestarian fungsi dan kemampuan daya dukungnya.
Mengacu pada kebijaksanaan pembangunan tersebut dan keputusan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Nomor 18 Tahun 2021 tentang sertifikasi kompetensi analisis mengenai dampak lingkungan hidup, lembaga penyedia jasa penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan hidup, dan uji kelayakan lingkungan hidup.
Beranjak Dari Peraturan Tersebut Pihaknya, merasa Pemerintah Daerah Halmahera Timur dan Pemerintah provinsi Maluku Utara buta dalam mempertimbangkan secara objektif, sementra saat ini, kelalaian investasi PT. Aneka Tambang yang dalam penanganan lingkungan serta pemulihan kembali titik-titik wilayah yang telah di eksploitasi, telah mengurangi potensi kualitas udara, belum lagi Sedimentasi yang terjadi di pesisir pantai akibat dari kelalaian keefektifan proses penambangan oleh PT. Aneka Tambang, dan sampai saat ini sedimentasi yang merembet ke pesisir pantai dan beberapa titik eksploitasi ini, seharusnya di perbaiki dan dapat di lakukan pemulihan Bukan Lagi Menambah Pendirian Produksi Batrei Di Halmahera Timur.
“Kita tau bersama bahwa pengoperasian pertambangan ekstraktif Skala industri sudah tentu tak lagi terhindarkan dari segala bentuk insiden, mulai dari perubahan kondisi lingkungan, kesehatan sampai pada kecelakaan yang berakibat merugikan nyawa pekerja (Buruh) dan juga masyarakat setempat,” Tuturnya.
“Yang menjadi pencermatan kami, bahwa pemerintah sudah harus bertindak untuk melakukan upaya mengantisipasi masaalah-masalah yang akan terjadi. Saat ini dengan sadar bahwa harus kita katakan, kesiapan penunjang akan fasilitas kesehatan (Rumah Sakit Daerah) di kabupaten Halmahera Timur tidak memadai, yang berikut persoalan penataan Konsesi Pertambangan (KP) yang menyerobot ke titik senteral Sungai Besar (Sungai Sangaji), pada wilayah K.P Industri Baterai yang telah di sahkan oleh Pemerintah Pusat, Blok Sangaji yang kawasannya berdampingan dengan Sungai sangaji juga masuk dalam prospek eksploitasi Ini Akan Mengakibatkan Dampak Yang Lebih Besar Bagi Masyarakat Di Wilayah Tersebut ,” Ungkap Kesal Risman Kepada media ini Jum’at (01/07/2022).
Menindaklanjuti hal ini, Kata Aktifis Halmahera Timur ini, setidaknya Pemerintah provinsi dan Pemda Haltim mempertimbangkan Sungai Tersebut karena dampak erosi dan pada akhirnya sedimentasi akan tak terbendung dan potensi banjir besarpun kantercurah ke perkebunan serta perumahan masyarakat.
“Kami ingin sampaikan bahwa secara geografis, Kabupaten Halmahera Timur, memiliki wilayah zona pengembangan perekonomian lokal yang bernilai ekonomis baik di darat dan di laut, penting kiranya Pemda Provinsi Malut dan juga Pemda Haltim sudah melakukan perancangan peraturan daerah (Perda) soal penataan ruang yang efektif dalam menjaga kestabilan simpul ekonomi Masyarakat Kabupaten Halmahera Timur, Khususnya masyarakat kecamatan kota maba dan kecamatan maba yang menjadi pusat Produksi Industri Baterai,” Tambahnya
“Untuk itu putusan kerja sama kesepakatan yang telah di sepakati oleh Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi dan Daerah sebagai upaya melegalisasi percepatan pengoperasian Industri Baterai di Kabupaten Halmahera Timur, kami merasa tindakan yang di ambil tidak mencerminkan tahapan-tahapan penambangan yakni penyelidikan umum serta analisis studi kelayakan Industri Baterai,” Tambahnya.
Selanjutnya Ditegaskan Risman, upaya yang nantinya akan kami lakukan adalah mengkonsulidasikan kepada seluruh masyarakat dan pimpinan Ormas dikabupaten Halmahera Timur serta pimpinan-pimpinan Politik OKP Kabupaten Kota di maluku Utara untuk bersama-sama menyikapi PT.Ningbo Contemporary Brunp Lygend (CBL) dan LG. (Energi Selektion) Yang Nantinya Beroperasi Di Haltim Kedepannya.