Foto : Surat Edaran Pemda Halteng

Foto : Surat Edaran Pemda Halteng.

 

HALTENG – Faktainvestigasi | Diakhiri Masa Jabatan Pemerintahan Bupati Kabupaten Halmahera Tengah, Edi langkara dan Wakil bupati Abdul Rahim Odeyani (Elang-Rahim) Kini Semakin Hari Semakin Aneh dengan Melarang Pihak Lain Memberikan Sumbangan.

Hal ini Termuat Dalam Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 410/0436 Untuk Ditujukan Kepada Para Camat Dan Kepala desa Se Halteng Tertanggal 27 Juni 2022.

Ketua KNPI Halteng Husen Ismail Kamis (30/06/2022) Mengatakan Isi Surat Edaran yang di tandatangani oleh sekertaris daerah tebusan ke bupati itu tidak melibatkan diri pihak-Pihak luar baik itu unsur pemerintah diluar pemerintah halteng dan unsur lain yang tidak diketahui pemerintah daerah.

Kata Husen, dalam isi surat edaran tertulis, apabila ada informasi kunjungan dari pihak di luar pemerintah daerah ke wilayah kecamatan dan desa agar dikonsultasikan kepihak pemerintah daerah untuk mendapatkan petunjuk, Ini Seakan-akan melarang orang untuk bersedekah Untuk Masyarakat Di kabupaten Halmahera tengah.

Libih Parahnya lagi, dalam isi surat poin ke 4 menjelaskan, apabila ditemukan maka akan diberhentikan acara yang di maksud serta melaporkan kepada pimpinan, “Kalau misalnya Mentri atau presiden yang memberikan bantuan dan ditempat itu ramai harus diberhentikan dan harus izin terlebih dulu ke pemerintah daerah begitu,” Ungkap Tanya Husen.

Lebih lanjut, Ia Menilai Dari isi Surat tersebut pemerintah daerah Terlihat terlalu ketakutan dan berlebihan, maksud dan tujuan apa Pemda Dibawah kepemimpinan (Elang-Rahim) melarang pihak lain memberikan sumbangan ke masyarakat halteng ? “ini kan aneh dan lucu,” Ujarnya.

Menurutnya, sudah Muali nampak terlihat lewat surat edaran ke tiap kecamatan dan Desa se Halteng, Ini menunjukkan bupati Edi langkara pesimis dalam pilkada 2024 mendatang. (Dzr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *