JAKARTA – Faktainvestigasi | Perebutan lahan antara warga Kalimantan Selatan dan badan usaha milik desa (BUMDes) setempat belum kunjung selesai. Salah seorang warga setempat mengatakan, pihak BUMDes mengklaim bahwa tanah tersebut milik negara, sementara warga mengklaim disertai bukti-bukti seperti pembayaran pajak, Ujar Korlap Aksi, Nurhuda.
“Keputusan pengadilan adalah tidak ada yang menang dan kalah. Seharusnya dengan keputusan tersebut jangan dulu dibuka pagarnya,” ujar warga usai menggelar aksi demonstrasi di Jakarta, Senin (30/05/2022).
Warga merasa keberatan karena warga masih melanjutkan proses hukum. “Dalam kasus ini, kami menuntut keadilan apalagi ada upaya intimidasi dan mengintervensi kami,” terang.
Dijelaskan warga, tanah yang kini menjadi sengketa awalnya merupakan tanah garapan. Upaya mediasi dari warga telah dilakukan namun pihak BUMDes bersikeras.
“Kami berharap jika memang ada ganti rugi, berikanlah ganti rugi yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” Pungkasnya.Nurhuda,(Bamsur)