JAKARTA – Faktainvestigasi | ROKAN HULU Jajaran Polsek Tandun Polres Rokan Hulu (Rohul) mengamankan Dua Laki laki yang diduga Pelaku Tindak Pidana (TP) penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis Sabu di Desa Bono Tapung Kecamatan Tandun, Minggu 8 Mei 2022, sekitar pukul 19.30 Wib.

“Pelaku WW dan DES,” kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Senin (09/05/2022).

Lanjutnya, dengan Tempat Kejadian Perkara  (TKP) di perkebunan plasma Desa Bono Tapung Kecamatan Tandun Kabupaten Rohul.

“Adapun Barang Bukti (BB)  disita dari Tersangka WW, Dua Paket Besar Narkotika Jenis Sabu sekitar  109,17 Gram, Satu Timbangan Electric, 13 lembar Pastic Bening, Satu Kotak senter warna Biru dan Satu  Kotak Kaca mata warna Hitam,” katanya

“Satu Tas Sandang Warna Biru Kuning merah Merk Visval, Satu plastic asoi Warna Biru, Satu Unit  Handphone merk VIVO 1612 warna Putih dengan Nomor Simcard 08226774xx,” rincinya

“Sedangkan disita dari Tersangka DESS Satu Unit handphone Merk Realmi 9 Pro 5 G dengan Nomor Simcard 08217345xx, Uang Tunai sebesar Rp 1.035.000,” tambah AIPDA Mardiono Pasda SH.

Penangkapan tersebut, berawal  Minggu 8 Mei 2022 sekitar pukul 19.30 Wib  Brigadir Marbun  mendapat informasi dari Masyarakat,  ada salah seorang  warga  yang memiliki dan menguasai narkotika jenis Sabu di Desa Bono Tapung.

Setelah mendapat informasi tersebut, lalu Brigadir MARBUN melaporkan informasi kepada Kapolsek Tandun IPTU Ulik Iwanto, SH

Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim dan Brigadir Marbun  menindaklanjuti  informasi tersebut dan  berhasil diamankan salah seorang warga Desa Bono Tapung  yang mengaku bernama DES

Setelah dilakukan interogasi  terhadap DES dari pengakuannya  telah menitipkan narkotika jenis Sabu miliknya  kepada WW

Kemudian dilakukan pengembangan  untuk mengamankan  WW, tidak berselang lama di dapati informasi Dia  berada di Desa Dayo

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap WW  dan langsung dilakukan penggeledahan badan  ditemukan di dalam tas sandang warna Biru Kuning Merah Satu Bungkus serbuk Putih paket besar yang diduga Narkotika jenis Sabu.

Kemudian terhadap WW, dilakukan interogasi dan daru pengakuannya masih ada Narkotika jenis Sabu milik DES yang  disimpannya  di areal Perkebunan Plasma Desa  Dayo

Selanjutnya, Kapolsek Tandun IPTU Ulik Iwanto, SH  memerintahkan  kembali Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim dan Brigadir Marbun melakukan pengembangan dengan menjemput dan mengamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu milik DES  yang disembunyikan WW di areal Perkebunan Plasma Desa Dayo

Kemudian di lokasi yang ditunjukkan  WW tersebut di dalam  perkebunan didapati kembali barang bukti narkotika jenis Sabu  sebanyak Satu bungkus besar yang dimasukkan di dalam kotak kacamata dengan di bungkus plastic Asoi Warna Biru dengan disaksikan Pelaku  WW serta keamanan Kebun  SU

“Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tandun guna proses lebih lanjut,” pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH mengakahiri.(Bamsur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *