JAKARTA – Faktainvestigasi | ROKAN HULU Jajaran Polsek Tandun Polres Rokan Hulu (Rohul) mengamankan Dua Laki laki yang diduga Pelaku Tindak Pidana (TP) penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis Sabu di Desa Bono Tapung Kecamatan Tandun, Minggu 8 Mei 2022, sekitar pukul 19.30 Wib.
“Pelaku WW dan DES,” kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Senin (09/05/2022).
Lanjutnya, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di perkebunan plasma Desa Bono Tapung Kecamatan Tandun Kabupaten Rohul.
“Adapun Barang Bukti (BB) disita dari Tersangka WW, Dua Paket Besar Narkotika Jenis Sabu sekitar 109,17 Gram, Satu Timbangan Electric, 13 lembar Pastic Bening, Satu Kotak senter warna Biru dan Satu Kotak Kaca mata warna Hitam,” katanya
“Satu Tas Sandang Warna Biru Kuning merah Merk Visval, Satu plastic asoi Warna Biru, Satu Unit Handphone merk VIVO 1612 warna Putih dengan Nomor Simcard 08226774xx,” rincinya
“Sedangkan disita dari Tersangka DESS Satu Unit handphone Merk Realmi 9 Pro 5 G dengan Nomor Simcard 08217345xx, Uang Tunai sebesar Rp 1.035.000,” tambah AIPDA Mardiono Pasda SH.
Penangkapan tersebut, berawal Minggu 8 Mei 2022 sekitar pukul 19.30 Wib Brigadir Marbun mendapat informasi dari Masyarakat, ada salah seorang warga yang memiliki dan menguasai narkotika jenis Sabu di Desa Bono Tapung.
Setelah mendapat informasi tersebut, lalu Brigadir MARBUN melaporkan informasi kepada Kapolsek Tandun IPTU Ulik Iwanto, SH
Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim dan Brigadir Marbun menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil diamankan salah seorang warga Desa Bono Tapung yang mengaku bernama DES
Setelah dilakukan interogasi terhadap DES dari pengakuannya telah menitipkan narkotika jenis Sabu miliknya kepada WW
Kemudian dilakukan pengembangan untuk mengamankan WW, tidak berselang lama di dapati informasi Dia berada di Desa Dayo
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap WW dan langsung dilakukan penggeledahan badan ditemukan di dalam tas sandang warna Biru Kuning Merah Satu Bungkus serbuk Putih paket besar yang diduga Narkotika jenis Sabu.
Kemudian terhadap WW, dilakukan interogasi dan daru pengakuannya masih ada Narkotika jenis Sabu milik DES yang disimpannya di areal Perkebunan Plasma Desa Dayo
Selanjutnya, Kapolsek Tandun IPTU Ulik Iwanto, SH memerintahkan kembali Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim dan Brigadir Marbun melakukan pengembangan dengan menjemput dan mengamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu milik DES yang disembunyikan WW di areal Perkebunan Plasma Desa Dayo
Kemudian di lokasi yang ditunjukkan WW tersebut di dalam perkebunan didapati kembali barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak Satu bungkus besar yang dimasukkan di dalam kotak kacamata dengan di bungkus plastic Asoi Warna Biru dengan disaksikan Pelaku WW serta keamanan Kebun SU
“Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tandun guna proses lebih lanjut,” pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH mengakahiri.(Bamsur)