BERITA UTAMABREAKING NEWS

DPRD Halut Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda

×

DPRD Halut Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda

Sebarkan artikel ini

HALUT, FaktaInvestigasi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Halmahera Utara yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD, Senin (20/7/2026).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Halmahera Utara, Christina Lesnussa, dan dihadiri Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua, Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, Dandim 1508/Tobelo Letkol Kav. Ramdhani Akbar, Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Rahmat, Ketua Pengadilan Negeri Tobelo R. Muhammad Syakrani, Wakapolres Halmahera Utara Kompol Saiful Egal yang mewakili Kapolres, Sekretaris Daerah Drs. E.J. Papilaya, Wakil Ketua I DPRD Inggrid Paparang, Wakil Ketua II DPRD Abdillah Bailusy, anggota DPRD, para asisten dan staf ahli bupati, pimpinan OPD, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Christina Lesnussa menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah setelah berakhirnya tahun anggaran. Proses tersebut juga menjadi salah satu mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, termasuk DPRD.

Ia mengungkapkan, sebelumnya Bupati Halmahera Utara telah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD pada 10 Juli 2026. Selanjutnya, dokumen tersebut dibahas secara bersama oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 17 Juli 2026 sebelum akhirnya dibawa ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan.

“Ranperda ini telah melalui seluruh tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, DPRD Halmahera Utara menyetujui penetapannya menjadi Peraturan Daerah,” ujar Christina.

Sementara itu, Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua mengatakan, pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan wujud sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan tata kelola keuangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, penyusunan laporan pertanggungjawaban tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Bupati juga mengungkapkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Capaian tersebut menjadi raihan WTP ke-10 secara berturut-turut bagi Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara.

Meski demikian, Piet Hein Babua mengakui masih terdapat sejumlah catatan dan rekomendasi dari BPK yang perlu ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya penyempurnaan tata kelola keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.

“Pemerintah daerah dengan tangan terbuka menerima seluruh masukan, kritik, dan pandangan yang disampaikan DPRD sebagai bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, kapasitas sumber daya aparatur, penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Halmahera Utara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *