Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan dilakukan bersama pemerintah. Ia menekankan kebijakan reformasi tersebut merupakan bagian dari delapan poin percepatan Polri yang disepakati sebelumnya.
Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan Undang-Undang Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan pemerintah berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang No. 13 Tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, Undang-Undang No. 2026.
Ia juga mengatakan Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Ketentuan tersebut diatur dalam TAP MPR RI dan akan ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Polri.
“Yang pertama Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung. Dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan dihentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI,” katanya.
Komisi III DPR RI juga menyatakan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri. Penyugasan tersebut dilakukan berdasarkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sesuai Undang-Undang Dasar 1945.
“Penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan Perpol Nomor 10 tahun 2025. Karena sudah sesuai dengan pasal 30 ayat 4 undang-undang dasar 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri,” ucapnya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendorong melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Polri. Salah satu materi yang perlu diatur dalam perubahan tersebut adalah pengisian jabatan di kementerian dan lembaga oleh anggota Polri.
“Oleh karena itu, bijaklah kemudian kalau kita pemerintah dan DPR bersabar menunggu revisi Undang-Undang Polri. Lalu kemudian kita masukkan dalam norma Undang-Undang Polri yang baru,” ujarnya.
Ia mengatakan, dalam pembahasan revisi Undang-Undang Polri, pengaturannya dapat mencontohkan ketentuan dalam Undang-Undang TNI. Aturan tersebut mengatur secara jelas kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menolak dengan tegas usulan yang menempatkan institusi Polri di bawah kementerian khusus. Menurut Kapolri, institusi Polri yang saat ini langsung di bawah Presiden RI sudah sangat ideal.
“Institusi Polri menolak usulan Polri di bawah kementerian khusus. Bagi kami posisi Polri saat ini adalah posisi ideal,” kata Listyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 26 Januari 2026.
Ia mengatakan, saat ini Polri dapat menjadi alat negara untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang keamanan, ketertiban, perlindungan dan hukum. Selain itu, Polri di bawah Presiden RI dapat langsung bergerak dengan cepat apabila Kepala Negara membutuhkan tanpa perlu berkoordinasi dengan kementerian.
Menurutnya, Polri di bawah kementerian akan menimbulkan kesan ‘matahari kembar’. Selain itu, akan melemahkan institusi Polri, negara dan melemahkan Presiden RI.
“Ini menimbulkan matahari kembar. Meletakan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Polri, melemahkan negara dan melemhkan Presiden RI,” katanya menegaskan.
Kapolri kembali menegaskan sikapnya untuk menolak wacana Polri di bawah kementerian. Bahkan ia rela dicopot dari jabatannya atau rela menjadi petani ketimbang jadi menteri yang menangani kepolisian.
Kapolri mengaku kerap mendapatkan tawaran kesediaan jadi menteri kepolisian. Dalam berbagai kesempatan, ia menyampaikan, sikap menolak tawaran tersebut.
“Beberapa kali ada yang menyampaikan ‘Kapolri sudah lima tahun, lima tahun’ dan sudah saya sampaikan. Bahkan ada menyampaikan ke saya lewat WA, mau tidak Kapolri jadi menteri kepolisian,” ujarnya.
“Saya tegaskan dihadapan bapak ibu, saya menolak Polisi di bawah kementerian. Kalau saya jadi menteri kepolisian, saya lebih baik jadi petani,” ujarnya.
Kapolri menyampaikan terima kasih kepada legislatif yang telah memberikan dukungan institusi dibawah Presiden RI. Ia juga meminta jajarannya untuk terus berjuang agar Polri tetap menjalankan tugas di bawah Presiden RI.
“Saya minta seluruh jajaran melaksanakan ini. Selain itu memperjuangkan sampai titik darah penghabiskan,” katanya.
Sikap tegas Kapolri mendapatkan dukungan dari dewan, dengan memberi tepuk tangan. “Menyala Kapolri,” kata salah satu anggota Komisi III.