Halteng – Beberapa pelaku usaha pertambangan galian C di Desa Wairoro Indah, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, mengeluhkan soal izin yang diterapkan oleh pemerintah pusat.
Hal itu bagi mereka sangat dilema soal izin yang diterapkan, apalagi tambang yang kategori skala kecil di daerahnya sangat sulit untuk berproses soal izin.
Meskipun bertekad kuat untuk beroperasi secara legal, Mereka mengaku kesulitan mengurus izin resmi akibat proses birokrasi yang berbelit dan belum adanya penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh pemerintah daerah.
Dalam keterangannya, mereka menjelaskan bahwa penarikan kewenangan perizinan ke pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS) bukannya mempermudah, justru menambah kebingungan di tingkat daerah.
“Kami ingin legal, pak. Tapi prosesnya berbelit dan biayanya tidak sedikit. Ketika kewenangan ditarik ke pusat, kami yang di daerah ini jadi bingung harus mulai dari mana,” ujar salah satu penambang yang tidak mau namanya dipublikasi, Sabtu (29/11/25).
Kendala paling mendasar kata dia, adalah belum ditetapkannya WPR oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.
Penetapan WPR merupakan syarat mutlak bagi penambang skala kecil untuk bisa mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Tanpa status WPR yang jelas, lahan yang dikelola penambang saat ini tidak memiliki payung hukum yang memadai untuk diajukan izinnya.
Di tengah kerumitan perizinan tersebut, mereka menekankan bahwa pihaknya tetap menunjukkan itikad baik dan berkomitmen penuh terhadap kewajiban negara.
Ia menyatakan kesiapannya untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai volume produksi sebagai solusi sementara.
“Kami paham bahwa beroperasi tanpa izin lengkap itu melanggar hukum. Tapi kami juga tidak bisa berhenti beroperasi karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan pasokan material pembangunan daerah. Sebagai bentuk tanggung jawab, kami siap membayar PNBP sesuai volume produksi, meskipun status izin kami masih dalam tahap verifikasi dan belum rampung,” ungkapnya.
Situasi ini menyoroti perlunya intervensi cepat dari pemerintah daerah dan pusat untuk menyelaraskan kebijakan perizinan, memastikan kemudahan berusaha bagi penambang rakyat, serta menjamin pasokan material galian C yang vital bagi proyek pembangunan di Halmahera Tengah.