Info Keagamaan

JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Prinsip Syariah

×

JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Prinsip Syariah

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Penetapan Fatwa MUI seputar layanan BPJS Ketenagakerjaan yang dilaksanakan pada Jumat (16/10/2025). (Foto: RRI/KBRN)

Ternate – Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) difatwakan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Fatwa ini menegaskan bahwa iuran bagi pekerja rentan dapat mengakses dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh BAZNAS. Termasuk pula dapat dikelola melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ), selama pengelolaannya dilakukan sesuai kaidah syariah.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Ni’am Sholeh, menyatakan beberapa hal seusai penetapan fatwa tersebut. Menurutnya, sinergi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kolaborasi ulama dan umara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja. Sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat,” ujar Prof. Asrorun.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menambahkan. Skema ZIS untuk pembayaran iuran pekerja rentan menjadi bentuk gotong royong sosial yang sejalan dengan ajaran Islam.

“Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah, atau bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan,” jelasnya.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto mengatakan, peluncuran fatwa ini memberi landasan yang kuat bagi perluasan perlindungan pekerja. “Khususnya mereka yang belum mampu secara finansial, banyak pekerja informal yang kini bisa terbantu melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi,” kata Eko.

BPJS Ketenagakerjaan akan meresmikan fatwa ini dengan penyusunan SOP (Standar Operasional Prosedur) bersama MUI dan BAZNAS. Hal ini untuk memastikan penerapan yang tepat serta pengelolaan dana sesuai prinsip syariah.

“Kami berharap fatwa ini menjadi momentum penting bagi penguatan program BPJS berbasis syariah. Dan juga dapat memperluas cakupan perlindungan ke seluruh wilayah Indonesia,” ucap Eko, menambahkan.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate, I Wayan Alit Mahendra Putra Adi N menyampaikan tanggapan positif atas penetapan fatwa tersebut. Menurut dia, fatwa ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat atas program BPJS Ketenagakerjaan.

“Fatwa ini akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat, khususnya di wilayah Maluku Utara. Bahwa perlindungan sosial yang kami berikan tidak hanya bermanfaat secara ekonomi, tetapi juga sejalan dengan nilai-nilai Islam,” ucap Alit.

“Kami siap bersinergi dengan MUI daerah, BAZNAS, dan lembaga amil zakat untuk mempercepat implementasi fatwa ini di lapangan. Agar manfaat perlindungan dapat dirasakan secara merata di Provinsi Maluku Utara,” kata Alit, menambahkan.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *