Hukum & KriminalPolres Ternate

Tersangka Peragakan Aksi Pencurian Kekerasan di Tiga Toko

×

Tersangka Peragakan Aksi Pencurian Kekerasan di Tiga Toko

Sebarkan artikel ini
Tersangka Kasus Pencurian Kekerasan saat Memperagakan Aksinya saat Rekomendasi di Toko Al-Nizam Ternate. (Foto: RRI/KBRN)

Ternate – Kepolisian Resor (Polres) Ternate melakukan rekonstruksi perkara kasus dugaan pencurian dan kekerasan yang terjadi pada tiga lokasi dalam wilayah Kota Ternate.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka atas nama Rifaldi Abdullah alias Rifal memperagakan 42 adegan pada tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda mulai dari Toko Endang, Toko Al-Nizam hingga toko Rizki.

Kapolres Ternate, AKBP. Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas, AKP. Umar Kombong saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025) benarkan adanya rekonstruksi yang dilakukan penyidik.

Menurutnya, rekonstruksi tersebut dilakukan secara bersama-sama antara penyidik dan Jaksa karena untuk melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam P19.

“Rekonstruksi inj dilakukan untuk melengkapi petunjuk Jaksa dan memperjelas kronologi tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke-4 KUHPidana,” katanya.

Aksi pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan tersangka terhadap korban Siswanto Domili yang mengalami 5 luka tusukan, pada Jumat 25 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIT di dalam Toko Al-Nizam, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah.

Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ternate, Joice Amelia Ussu saat dikonfirmasi membenarkan kegiatan rekonstruksi tersebut.

Ia mengatakan, pelaksanaan rekonstruksi penting untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan barang bukti yang ditemukan penyidik.

“Rekonstruksi dilakukan agar jaksa peneliti dapat menilai apakah rangkaian perbuatan tersangka sudah sesuai dengan hasil penyidikan. Hasilnya akan menjadi bahan dalam penyusunan berkas perkara sebelum tahap pelimpahan ke pengadilan,” ujar Joice.

Sekedar diketahui, tersangka Rifaldi Abdullah (25 tahun), warga Desa Tanjung Jere, Kabupaten Halmahera Selatan, mengaku melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri dengan bermodalkan sebilah parang.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, pakaian, hingga uang tunai serta hasil dokumentasi rekonstruksi di tiga lokasi kejadian.

Kasus pencurian dengan kekerasan ini kini masih dalam proses pelengkapan berkas perkara oleh penyidik Satreskrim Polres Ternate sebelum dilimpahkan tahap I ke JPU untuk kembali diteliti.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *