Hukum & KriminalKejari HaltimPolres Haltim

Tiga Tersangka Korupsi Dana Fiktif Pemda Haltim Siap Disidangkan

×

Tiga Tersangka Korupsi Dana Fiktif Pemda Haltim Siap Disidangkan

Sebarkan artikel ini
Tiga Tersangka Korupsi Perjalanan Fiktif Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Timur. (Foto: Humas Res Haltim)

Haltim – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif Anggaran Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur tahun 2016 akhirnya dilimpahkan tahap 2 dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Tiga tersangka tak terduga yang dilimpahkan tahap dua ke JPU tersebut masing-masing bernama, Kalla Suleman alias (KS) selaku Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan, Hartono alias (HO) sebagai Bendahara Pengeluaran periode 1 Januari–3 Maret 2016 dan Edy Santoso alias (ES) sebagai Bendahara Pengeluaran periode 4 Maret–31 Desember 2016.

Kepala Kepolisian Resor Halmahera Timur, AKBP B. Kusuma Ardiansyah melalui Kasat Reskrim AKP Ray Sobar saat dikonfirmasi, Selasa (9/10/2025), membenarkan pelimpahan tahap dua perkara korupsi tersebut setelah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti.

“Perkara ini sudah dinyatakan lengkap. Hari ini tersangka dan barang bukti resmi kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Timur untuk proses pemanggilan,” ujar AKP Ray.

Ray menyatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan ditemukan sebanyak 461 kegiatan perjalanan dinas fiktif yang menggunakan nama-nama pegawai pada Bagian Umum Sekretariat Daerah untuk pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas, padahal pegawai tersebut tidak pernah melaksanakannya.

Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp2.109.959.256, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 03/LHP/XXI/02/2022 tertanggal 4 Februari 2022.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *