Halut – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara (Pemkab Halut) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik gelar kegiatan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama 12 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Halut, Selasa (7/10). Kegiatan berlangsung di Ruang Meeting Fredy Djandua, Lantai II Kantor Bupati Halmahera Utara, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo.
Penandatanganan tersebut dihadiri Bupati Halmahera Utara Dr. Piet Hein Babua, Kepala Badan Kesbangpol Halut Drs Anwar Kabalmay, para Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, serta para ketua dan bendahara partai politik penerima hibah.
Dalam sambutannya, Bupati Piet Hein Babua menyatakan bahwa kegiatan politik merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari proses penyelenggaraan pemerintahan yang menghasilkan kebijakan yang dilaksanakan oleh Eksekutif
“Dalam sistem pemerintahan, setiap kebijakan eksekutif yang mulai dari perencanaan, RPJMD hingga APBD selalu melewati proses politik. Karena itu, pemerintah daerah memberikan penghargaan dan tanggung jawab kepada partai politik yang ikut berperan dalam pembangunan,” ujar Piet Hein.
Ia menegaskan bahwa pemberian dana hibah kepada partai politik merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus diselesaikan sesuai tahun anggaran.
“Dana partai politik adalah kewajiban pemerintah daerah yang tidak boleh ditunda. Kami pastikan dana parpol tahun 2025 dibayarkan lunas, sementara sisa hibah tahun 2024 akan dicicil sesuai kemampuan fiskal daerah,” katanya.
Bupati juga menjelaskan bahwa 40 persen dana hibah partai politik telah tersedia, sementara 60 persen sisanya menunggu perubahan APBD 2025.
“Secara fisik dananya sudah ada, tinggal penyelesaian administrasi. Silakan pimpinan partai menyesuaikan proses pencairannya sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterlambatan pembayaran bantuan partai politik tahun sebelumnya akan segera diselesaikan.
“Kami mohon maaf atas keterlambatan tersebut. Namun kami berkomitmen untuk menuntaskan semua kewajiban tanpa meninggalkan utang dalam masa pemerintahan kami,” kata Bupati.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyoroti tantangan fiskal yang dihadapi daerah akibat kebijakan pemerintah pusat yang mengurangi dana transfer ke daerah.
“Kebijakan pusat tahun 2026 mengalami perubahan signifikan. Dana alokasi khusus fisik dinolkan, dan DAU spesifik dikurangi sangat besar. Karena itu, daerah harus memperkuat pendapatan asli daerah dari berbagai sektor seperti pajak rumah makan, restauran, hotel, kosan hingga tempat hiburan malam,” jelasnya.
Bupati menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan partai politik dalam menjaga arah pembangunan Halmahera Utara.
“Kami terbuka terhadap kritik dan saran yang membangun. Sinergitas antara pemerintah daerah, DPRD, dan partai politik adalah kunci untuk mengawal pembangunan lima tahun ke depan,” ujarnya menegaskan.
Acara diakhiri dengan penandatanganan berita acara Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan penyerahan simbolis bantuan hibah dari Bupati Halmahera Utara kepada partai politik penerima, yang terdiri dari: PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Gelora, PKS, Hanura, PAN, Demokrat, PSI, dan Perindo. (red)